POTRETJEMBER.COM - Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 Tentang (SIM) Surat Izin Mengemudi P...
POTRETJEMBER.COM - Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 Tentang (SIM) Surat Izin Mengemudi Pasal 7. Terkait Wacana penggolongan Surat Ijin Mengemudi (SIM), bagi pengendara sepeda motor (roda dua), yang sebenarnya sudah di atur dalam Perkap tersebut.
Kasatlantas Polres Jember AKP. Edwin Nathanael SH., S.I.K., melalui Kanit Regident Iptu. Agnis J. Manurung SIK. MM. Saat di temui di ruang kerja mengatakan, bahwa penggolongan SIM C ini oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sejak tahun 2016.
“Korlantas telah berencana menggolongkan SIM C bagi Pengendara sepeda motor itu bakal dibagi menjadi 3 golongan, yakni C, C1, dan C2,” kata Agnis
Agnis menjelaskan, tiga golongan SIM C tersebut yakni, SIM C: untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 CC, SIM C1: untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 CC, sedangkan untuk SIM C2 untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 CC ke atas.
Lanjut Agnis namun hingga saat ini rencana tersebut tak kunjung terealisasikan karena butuh mempersiapkan infrastruktur sarana dan prasarana guna menunjang pelayanan yang prima di bidang pelayanan golongan SIM tersebut.
"Sampai sekarang aturannya masih belum bisa dimulai, dan itupun kami masih menunggu petunjuk resmi dari pusat (Korlantas Polri)” pungkasnya. (*)