POTRETJEMBER.COM - Pelaku pembunuhan terhadap Dadak (60 tahun) Warga Jalan Srikoyo, yang dilakukan oleh rekan bisnisnya Bambang (69 tahun...
POTRETJEMBER.COM - Pelaku pembunuhan terhadap Dadak (60 tahun) Warga Jalan Srikoyo, yang dilakukan oleh rekan bisnisnya Bambang (69 tahun) Warga Patrang, berhasil di tangkap jajaran Polsek Patrang saat berusaha melarikan diri dengan naik angkot. Kamis (25/4/2019)
Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH., S.I.K., MH mengatakan, pelaku berhasil diamankan anggota Polsek Patrang dalam waktu kurang lebih 7 jam, pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri dengan naik angkot.
Menurut Kapolres, dari pemeriksaan sementara, pelaku membunuh korban yang tidak lain teman bisnisnya dalam jual beli mobil, karena persoalan asmara.
"Dari pemeriksaan sementara yang dilakukan anggota kami, pelaku membunuh korban karena curiga korban ada main dengan istri pelaku, karena selama ini antara korban dengan keluarga pelaku dikenal sangat dekat," tuturnya.
Korban ditemukan tewas dengan berlumuran darah akibat dari dua tusukan di dada dan punggung korban, ironisnya pembunuhan terhadap korban dilakukan pelaku di depan istri korban.
"Pelaku usai membunuh korban, langsung membuang pisaunya ke bekakang rumah korban, kemudian korban melarikan diri ke rumah saudaranya yang ada di perumahan Mastrip untuk ganti baju, kemudian naik Lin untuk kabur," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 pisau dapur yang digunakan untuk menghabisi korban, baju pelaku yang berlumuran darah, handphone milik pelaku dan juga milik korban.
"Atas perbuatan pelaku (Bambang) di jerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)