Caption foto: Badrut Tamami Lahirnya undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 menjadi kabar gembira bagi Lembaga Pengawas Pemilu tingkat kabup...
Caption foto: Badrut Tamami
Lahirnya undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 semula memang merepotkan Bawaslu RI, aturan yang harus dijalankan satu tahun setelah ditetapkannya 16 Agustus 2017, bertepatan dengan Pilkada serentak. Padahal, yang harus terbentuk 514 Kabupaten/kota, atas dasar itulah lahir Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 beserta perubahannya Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2018 pada intinya Bawaslu RI menugaskan Bawaslu Provinsi untuk melakukan perekrutan.
Selama ini, sebagian masyarakat masih belum mengetahui kehadiran Pengawas Pemilu--tugas, pokok dan fungsinya serta mekanisme penanganan pelanggarannya, sehingga wajar bila sebagian masyarakat memandang keputusan Bawaslu berat sebelah, tidak jelas dan lain sebagainya. Lebih dari itu, sebagian masyarakat lagi justru memandang keberadaan Bawaslu percuma sebab keputusan Bawaslu masih perlu direkomendasikan ke Gakumdu bukan untuk diteruskan.
Keberadaan Bawaslu kabupaten/kota yang telah mengalami perubahan statuta ini, memiliki pekerjaan rumah yang berat, selain kewajiban laporannya yang bersifat intruksional dari Bawaslu Provinsi, Bawaslu juga perlu membangun image dan meyakinkan masyarakat bahwa keberadaan Bawaslu benar-benar dibutuhkan demi terwujudnya keadilan pemilu. Selain itu, dukungan, partisipasi dan kepercayaan masyarakat akan mengurangi beban Bawaslu dalam menjalankan tugasnya.
Moment pesta demokrasi hari ini, merupakan kali pertama bagi Bawaslu kabupaten/kota sebagai komisioner yang akan menjabat selama lima tahun kedepan. Oleh sebab itu, kesempatan awal ini jangan sampai tersia-siakan, ibarat cinta yang katanya bisa jatuh pada pandangan pertama. Apalagi, di era perkembangan teknologi saat ini, sepertinya tugas Bawaslu meski tidak ada dalam regulasi namun perlu yakni meminimalisir tersebarnya berita hoaks di media sosial agar pesta demokrasi bisa berjalan dengan aman dan kondusif sesuai dengan harapan bersama.
Penulis: Badrut Tamami
Seorang dosen, Panwaslu tingkat kecamatan Divisi HPP dan abdi masyarakat.