POTRETJEMBER.COM - Tidak cakap dalam manajemen, memaksa Dinas Kesehatan memiliki hutang belanja pembangunan sebesar 60 Milyar. Akibatnya,...
POTRETJEMBER.COM - Tidak cakap dalam manajemen, memaksa Dinas Kesehatan memiliki hutang belanja pembangunan sebesar 60 Milyar. Akibatnya, dr. Nurul Qomariyah terhitung sejak kemarin dipecat atau Rabu 10 April 2019 resmi dibebas tugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember.
Sekda Pemkab Jember Ir. Mirfano Kamis (11/4/2019) membenarkan perihal SK pembebas tugasan Nurul. Bahkan, kata Mirfano sudah ditanda tangani Bupati, terhitung sejak kemarin.
"Hal ini karena kurang cakap dan mis managemen yang sudah dilakukan, di mana ada beberapa proyek di Dinas Kesehatan yang tidak terbayarkan, sehingga memiliki hutang belanja sebesar 60 milyar dari 200 lebih item belanja,” ujar Mirfano.
Selain persoalan hutang belanja, kasus lain yang mengakibatkan perempuan yang pernah menjabat sekretaris Dinas Kesehatan di Probolinggo ini juga melakukan pungutan perjalanan dinas (perdin) di Dinkes.
“Selain persoalan hutang belanja, ada dua kasus lain yang membuat bu Nurul dibebas tugaskan dari jabatannya, yaitu melakukan potongan perdin, dan menerbitkan SK sekolah untuk 2 dokter yang seharusnya diterbitkan oleh Bupati," katanya.
Mirfoni berkata, bila hal tersebut tidak bisa di tolerir oleh Bupati, dan menurutnya pembebas tugasan ini sudah sesuai prosedur tambah Mirfano.
Mirfano menjelaskan, saat ini pihak BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) juga sedang melakukan pemeriksaan bersama dengan Inspektorat, namun meski demikian, Mirfano menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara dalam hal ini.
“Kalau kerugian negara tidak ada, hanya pemkab punya hutang kepada rekanan, karena anggaran yang tidak terbayarkan pada APBD 2018 kemarin kembali ke kas daerah, selain itu, potongan perjalanan dinas yang dilakukan oleh bu Nurul juga sudah dikembalikan, karena nilainya hanya belasan juta,” tambah Mirfano.
Sementara usai dibebas tugaskan dari jabatannya sebagai kepala Dinas Kesehatan dan untuk memberikan sanksi displin, dr. Hj. Nurul Qomariyah menempati posisi barunya sebagai staf di Staf Ahli Ekonomi Pembangunan Pemkab Jember. (*)