POTRETJEMBER.COM - Bupati Jember dr. Faida, MMR., menyerahkan SK kenaikan pangkat pengabdian dan pensiun kepada 129 pegawai di lingkungan...
POTRETJEMBER.COM - Bupati Jember dr. Faida, MMR., menyerahkan SK kenaikan pangkat pengabdian dan pensiun kepada 129 pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember. yang berlangsung di Pendopo Wahyawibawagraha, baik untuk ASN yang sudah memasuki masa pensiun dan pensiun dini.
Sama seperti sebelumnya, SK pensiunan diberikan langsung oleh bupati. “Bertujuan untuk memastikan langsung SK dapat diterima oleh masing-masing penerima,” ujarnya. Jum'at (3/5/2019)
Menurut data yang masuk pada bupati, masa ASN yang paling lama mengabdi yakni selama 41 tahun masa kerja. Mereka ini diantaranya Suprapto, S.Pd, Puji Astuti, S.Pd., Sumini, S.Pd., dan lainnya.
“Masa kerja yang paling pendek 31 tahun. Itu bukan masa yang gampang untuk mengabdi, setia kepada pemerintah. Oleh karenanya, pengurusan SK pensiun tidak boleh diperlambat dan dipersulit,” tuturnya.
Menurut evaluasi bupati, pelayanan administrasi kepegawaian saat ini sudah semakin baik. “Banyak perbaikan, agar tidak banyak lagi SK yang terlambat diproses, dan gajinya tidak putus berbulan-bulan,” katanya.
Bupati berharap kedepannya ASN di Jember tidak perlu mengurus SK pensiunan melalui perantara, tetapi langsung ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM). “Apabila ada pungli langsung laporkan,” tegasnya.
Kedepan, bupati berharap, data layanan pensiun bisa daring (online). Tidak perlu berjenjang, tidak perlu melalui UPT.
Dalam kesempatan itu, bupati berharap para pensiunan tidak putus tali silaturahim. Tetap bisa mengomunikasikan kepentingan masyarakat dengan pemerintah, dan para pensiunan dapat menjadi penyambung masalah masyarakat dengan Pemerintah Kabupaten Jember dan bupati. “Karena masyarakat tahunya mereka adalah pensiunan pegawai Pemkab Jember,” pungkasnya. (*)