POTRETJEMBER.COM - Menjelang peringatan HUT Bhayangkara Ke-73 tahun 2019, Polres Jember tidak hanya memberikan SIM gratis bagi pemohon,...
"Bagi yang ingin mendapatkan pelayanan penerbitan SKCK gratis, yang bersangkutan atau pemohon harus lahir pada tanggal 1 Juli dengan dibuktikan melalui Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk ( KTP )," kata Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH., S.I.K., MH. Jum'at (28/6/2019)
Kapolres mengatakan, untuk kelengkapan administrasi, pemohon harus membawa persyaratan yang sudah di tentukan, dan ditunjukan kepada petugas.
"Layanan penerbitan SKCK gratis berlaku selama 4 hari, kami akan tetap memberlakukan prosedur sebagaimana biasannya, dan bagi yang bersangkutan atau pemohon yang lahir pada tanggal 1 Juli akan mendapatkan penerbitan SKCK secara gratis biaya PNBP," pungkasnya. (*)