POTRETJEMBER.COM - Sarmon (30 tahun) warga Dusun Getem Desa Mojosari Puger Jember, berhasil di amankan jajaran Polsek Semboro Polres Jemb...
POTRETJEMBER.COM - Sarmon (30 tahun) warga Dusun Getem Desa Mojosari Puger Jember, berhasil di amankan jajaran Polsek Semboro Polres Jember, yang bersangkutan merupakan residivis pencurian sepeda motor, yang selama ini meresahkan masyarakat, dan sudah pernah 3 kali menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP), dan sudah beraksi di 7 TKP yang ada di beberapa wilayah di Jember. Kamis, (13/6/2019)
"Pelaku selama ini memang terkenal sebagai spesialis pencuri ranmor, dan berhasil di amankan jajaran Polsek Semboro, setelah pelaku kepergok warga mencuri sepeda motor di desa Semboro, karena pelaku merupakan residivis, oleh anggota kami dikembangkan, dan hasilnya, pelaku sudah beraksi di 7 TKP,” kata Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH., S.I.K., MH.
Kapolres mengatakan, bahwa pelaku terakhir masuk LP pada tahun 2017 dengan kasus yang sama dan baru 9 hari keluar dari lapas, tepatnya pada 2 Juni 2019 lalu.
“Pelaku terakhir di vonis pada 2017 lalu, dan baru 2 Juni kemarin bebas, dan sekarang tertangkap lagi setelah beraksi di Semboro,” ungkapnya.
Kapolres mengungkapkan, beberapa TKP pelaku dalam menjalankan aksinya, diantaranya di Kecamatan Bangsalsari, Kecamatan Semboro, Kecamatan Jombang dan Kecamatan Puger, dalam setiap menjalankan aksinya, pelaku tidak sendirian akan tetapi bersama temannya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lanjut Kapolres, Pelaku dalam menjalankan aksinya dibantu oleh temannya yang saat ini sedang dalam pengejaran dan masuk dalam DPO, dimana peran temannya merupakan joki dan pelaku ekskutornya.
"Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 363 pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor Astrea dan Jupiter hasil tindak kejahatan di wilayah Kecamatan Bangsalsari," pungkasnya. (*)