POTRETJEMBER.COM - Pemilihan Calon Kepala Desa di Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo sedikit memanas, dikarenakan salah satu bakal calon kep...
POTRETJEMBER.COM - Pemilihan Calon Kepala Desa di Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo sedikit memanas, dikarenakan salah satu bakal calon kepala desa diduga memalsukan surat keterangan pengganti ijazah pada pendaftaran Pilkades serentak 2019.
"Dugaan itu berangkat dari kecurigaan adanya manipulasi nomor buku induk siswa SD Harjomulyo 03 (dulu Karangharjo 05) yang disebut asal sekolah Kartono," kata Jumadi dari LSM Gerpas usai mendampingi pelaporan sejumlah warga Harjomulyo di Mapolres Jember. Senin (29/7/2019)
Jumadi mengatakan, pada surat keterangan pengganti ijazah disebutkan nomor induk Kartono 443. Sementara, jelas Jumadi, saat timnya mengecek langsung nomor 443 adalah milik siswa bernama M. Halil.
"Anehnya, nomor induk Kartono 443 itu terdapat di buku induk 01-203. Nomor Induk Kartono ada di urutan 23 milik Matdowi yang sudah dicoret. Kok bisa ada 1 nomor induk dengan 2 nama M. Halil dan Kartono," tuturnya.
Untuk mengungkap fakta sebenarnya, Jumadi mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Jember. Pada Minggu (28/7) siang tim dari Dinas Pendidikan mendatangi SD Harjomulyo 03 untuk melakukan pemeriksaan.
Sempat terjadi ketegangan kata Jumadi saat dirinya meminta tim memeriksa buku induk. Hal itu lantaran tim Dinas Pendidikan terlihat ogah-ogahan untuk membuka buku induk.
"Belum adanya keputusan usai pemeriksaan tim Dinas Pendidikan tersebut akhirnya warga Harjomulyo sepakat untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara itu ke Mapolres Jember," ungkapnya.
Sementara itu Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH., S.I.K., MH terkait masalah itu menyampaikan, pengaduan tersebut tidak serta merta akan menggagalkan pencalonan yang bersangkutan.
"Kami sampaikan bahwa ada SOP terhadap laporan pidana oleh masyarakat dan tentunya ini harus kita lalui prosesnya. Bila ini berkaitan dengan Pilkades tentunya masyarakat tidak bisa berharap bahwa dengan adanya pelaporan ini menjadi kelemahan bagi yang bersangkutan untuk maju di Pilkades. Selagi belum ada kekuatan hukum tetap kita masih menganut asas praduga tak bersalah," ujarnya.
Setelah adanya laporan tersebut, polisi secepatnya akan melakukan serangkaian tindakan yang diperlukan. "Akan kami tindak lanjuti. Kami akan lakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan baik itu pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti untuk bisa membuat terang ini masuk pidana atau bukan. Seandainya ini jelas pidana, kita akan mengungkap tersangka di balik ini," tandasnya.
Kapolres mengatakan, Pilkades memang rentan akan potensi terjadinya konflik. Untuk itu pihaknya akan secepatnya menindaklanjuti permasalahan yang berkaitan dengan Pilkades.
Dia pun meminta kepada kontestan Pilkades untuk menjaga stabilitas di wilayahnya. "Kami mengharapkan masyarakat untuk mengutamakan persatuan dan kesatuan. Bagi yang berkontestasi, harus siap menang dan siap kalah. Menang bermartabat dan kalah secara terhormat," pungkasnya. (*)