POTRETJEMBER.COM - Satuan Tim Reserse Mobil (Resmob) Barat Satreskrim Polres Jember berhasil menangkap seorang residivis bernama Sarni (5...
POTRETJEMBER.COM - Satuan Tim Reserse Mobil (Resmob) Barat Satreskrim Polres Jember berhasil menangkap seorang residivis bernama Sarni (50 tahun) warga Lumajang karena nekat mencuri motor di salah satu rumah warga di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember. Selasa (30/7/2019)
Ketikan hendak ditangkap, pria yang tinggal di Desa Mlokorejo, Kecamatan Puger ini, dalam keadaan kondisi mabuk. Dengan menggunakan obeng yang dipegang tersangka berusaha melawan petugas saat akan ditangkap, sehingga dengan terpaksa, Tim Resmob Barat Satreskrim Polres Jember terpaksa melakukan tindakan tegas dan menyarangkan 3 buah timah panas di kedua kaki tersangka.
"Tersangka ditangkap karena telah nekat membobol rumah salah seorang warga, tersangka diketahui juga seorang residivis 4 kali, ketika hendak ditangkap, tersangka memegang sebuah obeng yang digunakan untuk mencongkel jendel rumah korbannya,” ujar Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH., S.I.K., MH.,
Kapolres mengatakan, diketahui sederet kejahatan tersangka sebelumnya adalah, resedivis kasus pencurian hewan tahun 2007, pencurian berat (curat) dan Narkoba. Serta pernah ditahan di LP Jember sebanyak 3 (Tiga) kali, dan dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebuah sepeda motor Honda Supra X 125 warna putih hitam berpelat P 5637 KJ.
Lanjut Kapolres, barang bukti tersebut, diamankan sesaat tersangka berhasil membobol rumah milik korban. Selain itu, juga kami lakukan pengembangan kasus setelah penangkapan ini,” ungkapnya.
"Tersangka terancam dengan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan dengan hukuman 7 tahun penjara, karena merusak pintu dan jendela rumah, dan tersangka beraksi tunggal saat ditangkap,” pungkasnya. (*)