POTRETJEMBER.COM - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember berhasil menangkap 2 residivis pencurian dengan pemberatan ...
POTRETJEMBER.COM - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember berhasil menangkap 2 residivis pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Jember.
"Abdul Aziz (36) warga Dusun Curah Laos Mumbulsari Jember yang juga residivis berhasil dibekuk, bahkan polisi memberinya hadiah timah panas di kakinya, karena berusaha melawan saat akan diamankan," ujar Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH., S.I.K., MH. Senin (12/8/2019)
Kapolres mengatakan, selain Aziz, satu temannya yakni Moh. Iwan (30) warga Dusun Sumberagung Mumbulsari yang juga tetangga desanya juga ikut diamankan jajaran Satreskrim Polres Jember, sedangkan satu tersangka lagi yang bernama Ronny selaku penadah yang masih satu daerag dengan Aziz menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Satu tersangka merupakan residivis, mereka adalah komplotan yang selama ini beraksi di beberapa TKP di wilayah Jember, informasi sementara ada 21 TKP, namuan dari penyidikan, pelaku baru mengakui kalau beraksi di tiga TKP, dan ini masih kita kembangkan,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku kata Kapolres, polisi berhasil mengamankan 5 unit sepeda motor hasil kejahatan yang dilakukan pelaku.
“Pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP, ancamannya 7 tahun penjara, sedangkan untuk pelaku yang DPO, saya himbau agar segera menyerahkan diri, karena datanya sudah kami kantongi,” pungkasnya. (*)