POTRETJEMBER.COM - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil menangkap tiga pengedar dan pengguna Narkotika...
POTRETJEMBER.COM - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil menangkap tiga pengedar dan pengguna Narkotika jenis sabu di 2 TKP yakni Silo dan Rambipuji, Jember.
"Satresnarkoba berhasil menangkap tiga pengedar dan pengguna di 2 TKP jenis sabu, yang pertama di TKP Silo dan di Rambipuji," ujar Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH., S.I.K., MH. Senin (12/8/2019)
Kapolres mengatakan, untuk TKP Silo ini tersangka berhasil diamankan berkat kerjasama antara kepolisian dengan para kyai dan para santri yang ada di Silo, kebetulan rumah tersangka pengguna dan pengedar ini jaraknya 1 kilometer dari rumah pak kyai khodri Arif, sedangkan untuk yang di Rambipuji, Polsek Rambipuji mengamankan tersangka beserta barang buktinya.
Lanjut Kapolres mengatakan, barang bukti itu kita amankan dari 2 TKP tiga tersangka, untuk TKP silo nama tersangkanya Amin (40tahun) dan Khairolla (53 tahun) dengan barang bukti sabu kurang lebih seberat 1 gram, 1 bungkus rokok, 1 kemeja, 1 Handphone dan uang sebanyak 50 ribu rupiah, dan tersangkan yang di Rambipuji Dian (42 tahun) dengan barang bukti 2 plastik klip sabu seberat 8,8 gram, 1 buah Vapor, dan 1 buah Handphone.
"Kedua-duanya dijerat dengan pasal 114 ayat 1, Sub pasal 112 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 penjara," tegasnya. (*)