POTRETJEMBER.COM - Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti Judi Pikades serentak tahap II tahun 2019, yang di bentuk oleh Kapolres Jember AKBP. Ku...
POTRETJEMBER.COM - Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti Judi Pikades serentak tahap II tahun 2019, yang di bentuk oleh Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH., S.I.K., MH pada tanggal 4 September 2019 lalu berhasil menangkap 10 penjudi Pilkades di tempat yang berbeda, yakni di Kecamatan Wuluhan, Balung dan Gumukmas. Jum'at (13/9/2019)
Penangkapan yang dilakukan oleh anggota tim satgas anti judi Polres Jember di Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan ada tiga penjudi yakni, Nurhasim (44 tahun), Suparto (50 tahun) dan Paijan (45 tahun), di Desa Balung Kidul, Kecamatan Balung, Usman (54 tahun), Isma'il (60 tahun), dan Andik Indro Purwanti (38 tahun), sedangkan di Desa Purwosari Kecamatan Gumukmas, Samsul Arifin (56 tahun), Sumo (50 tahun), Sumardi (51 tahun) dan Samuri (60 tahun)
"Kemarin anggota satgas Tim Anti Judi Pilkades Berhasil mengamankan 10 penjudi salah satunya berasal dari Kabupaten Lumajang, di lokasi berbeda pada pelaksanaan Pilkades serentak," ujar Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH., S.I.K., MH.
Kapolres mengatakan, 10 penjudi Pilkades yang di amankan oleh anggota tim satgas anti judi salah satunya berasal dari Kabupaten Lumajang.
Lanjut Kapolres, dari tangang tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Glundengan 18 juta dari tiga penjudi di Desa Glundengan, 9,5 juta dari tiga penjudi di Desa Balung Kidul dan 28 juta dari empat penjudi di Desa Purwoasri dan lima Handphone.
"Atas perbuatannya masing-masing tersangka kami jerat dengan undang-undang No. 7 Tahun 1974 Pasal 303 KUHP, tentang penertiban perjudian, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. (*)