POTRETJEMBER.COM - Sejak bulan Januari hingga September 2019, Kantor Imigrasi Klas II TPI Jember menunda penerbitan paspor sebanyak 92. H...
POTRETJEMBER.COM - Sejak bulan Januari hingga September 2019, Kantor Imigrasi Klas II TPI Jember menunda penerbitan paspor sebanyak 92. Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Klas II TPI Jember Kartana saat di temui di ruang kerjanya. Selasa (15/10/2019)
Kartana mengatakan, salah satu faktor tertundanya penerbitan paspor karena berkas permohonan kurang lengkap dan tidak tercatat di Dispendukcapil.
"Saat kami lakukan wawancara ternyata paspor yang rencananya untuk kunjungan ternyata, untuk bekerja di luar negeri," ujarnya.
Kartana menyampaikan, kami berharap agar pemohon paspor yang tertunda segera melengkapi kekurangan berkasnya, seperti rekomendasi Disnaker dan perusahaan yang memberangkatkan.
Kartana juga menghimbau agar masyarakat lebih memperhatikan persyaratan saat akan mengurus permohonan paspor.
"Masyarakat bisa mengakses informasi terkait kepengurusan paspor melalui brosur atau lewat internet, sehingga saat akan mengurus paspor masyarakat tidak akan bolak - balik," pungkasnya. (*)