POTRETJEMBER.COM - Saluki (44 tahun) warga Dusun Lanasan Desa Gelang Kecamatan Sumberbaru Jember, pelaku penganiyayaan dengan pemberatan ...
POTRETJEMBER.COM - Saluki (44 tahun) warga Dusun Lanasan Desa Gelang Kecamatan Sumberbaru Jember, pelaku penganiyayaan dengan pemberatan terhadap Parlan (55 tahun) pada bulan Maret lalu, berhasil di tangkap dirumahnya oleh jajaran Polsek Sumberbaru Polres Jember setelah melarikan diri selama 7 bulan. Rabu (30/10/2019)
“Pelaku ditangkap di rumahnya, setelah melarikan diri usai membacok korban pada Maret lalu, mungkin pelaku menduga kasusnya selesai. Apalagi kasus ini sudah 7 bulan yang lalu, kepulangan pelaku ini sendiri karena pelaku mendengar kabar kalau korbannya sudah sehat dan tidak sakit lagi,” ujar Kapolsek Sumberbaru AKP. Subagio SH.
Kasus pembacokan yang dilakukan oleh pelaku sendiri dilatarbelakangi soal burung dara milik pelaku yang masuk ke kandang burung dara milik korban, saat korban mengambil burung dara tersebut, tiba-tiba pelaku datang sambil membawa clurit dan langsung menebas korban.
“Di daerah Lanasan itu sudah menjadi tradisi, kalau ada burung dara yang dilepas kemudian ikut rombongan burung dara lainnya akan menjadi hak milik orang lain, dan kebetulan burung dara pelaku ikut rombongan burung dara milik korban. Mungkin tidak terima pelaku mendatangi korban dan melakukan pembacokan,” ungkapnya.
Usai membacok, pelaku melarikan diri, korban sendiri mengalami beberapa luka bacokan di sekujur tubuhnya, beruntung nyawa korban berhasil diselamatkan.
“Pelaku sendiri selama ini melarikan diri ke Surabaya untuk bekerja sebagai kuli bangunan, dan kemarin pulang ke rumah, mungkin menganggap persoalan ini sudah selesai,” beber Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Sumberbaru, sedangkan dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sebilah clurit yang digunakan pelaku untuk membacok korban. “Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (*)