POTRETJEMBER.COM - Gresik - Jajaran Polres Gresik berhasil mengamankan Das (31 tahun) warga Desa Sedayu, Kabupaten Gresik karena kedapata...
POTRETJEMBER.COM - Gresik - Jajaran Polres Gresik berhasil mengamankan Das (31 tahun) warga Desa Sedayu, Kabupaten Gresik karena kedapatan memiliki 13 satwa yang dilindungi yakni memiliki 5 Merak Hija, 6 ekor burung Takur Api, dan 2 ekor burung Tangkar Uli Sumatra dari dua lokasi berbeda. Selasa (8/10/2019)
“Satu orang pemilik merak hijau yang berhasil kami amankan, sedangkan untuk pemilik dan penjual burung Takur Api dan Tangkar Uli Sumatra, pemiliknya masih buron,” kata Kapolres Gresik AKBP. Kusworo Wibowo. SH., S.I.K., MH.
Kapolres menjelaskan, berhasil terungkapnya jual beli satwa lindung ini dari informasi warga yang diterimanya, kemudian pihaknya memerintahkan jajaran Satreskrim untuk melakukan penyelidikan dan ditemukan 5 ekor burung merak dirumah tersangka.
“Untuk burung merak, pelaku mendapatkannya dari hadiah seorang teman, awalnya diberi telurnya, kemudian oleh pelaku di tetaskan dan dirawat hingga besar, sedangkan untuk burung Takur Api dan Tangkar Uli Sumatra, diketahui dijual secara manual dan online dengan harga 1-1,5 juta,” ungkapnya.
Sementara itu kepala BKSDA Wil II RM. Wiwied Widodo dalam kesempatan tersebut mengatakan, bahwa pihaknya sangat berterima kasih atas kinerja Kapolres Gresik yang telah berhasil mengungkap jual beli satwa lindung.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada bapak Kapolres yang telah memutus rantai perdagangan satwa lindung, dan burung-burung ini nanti akan kami karantina dulu untuk dilatih beradaptasi sebelum dilepas liarkan,” ujar Wiwied.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No 5/1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, dengan humuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (*)