POTRETJEMBER.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember mengamankan dua orang saat sedang pesta sabu, dirumahnya di Jl. M...
POTRETJEMBER.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember mengamankan dua orang saat sedang pesta sabu, dirumahnya di Jl. Mojopahit Sempusari, Kecamatan Kaliwates, Jember, Senin (7/10/2019)
kudua tersangka yakni adalah Siras Husen pengusaha toko oleh-oleh souvenir haji ternama di Jember, dan Wibianto yang tidak lain adalah teman rekan bisnisnya.
“Pelaku kami amankan saat pesta mengkonsumsi sabu seberat seperempat gram serta 7,5 pil ekstasi warna hijau dirumahnya, keduanya merupakan rekan bisnis, dari pengakuan sementara, W sudah mengkonsumsi barang haram tersebut sekitar 1,5 tahun, sedangkan S sudah 2 tahun, keduanya baru kenal 3 bulan yang lalu,” kata Kapolres Jember AKBP. Alfian Nurrizal SH., S.I.K. M., Hum.
Alfian mengatakan, untuk tersangka Wibianto, selain sebagai pemakai, juga diduga sebagai pengedar, hal ini dilihat dari barang bukti berupa timbangan digital yang diamankan dari lokasi tempat kedua tersangka pesta sabu dan ekstasi.
“Dugaan sementara W, selain sebagai pemakai juga pengedar, karena kami juga menemukan timbangan digital, saat ini kami masih terus melakukan pengembangan dan penyidikan terhadap keduanya," ungkapnya.
Untuk ekstasinya kata Kapolres., W mengaku tidak menggunakan saat di Jember, tapi ketika di Surabaya.
Dari tangan pelaku, anggota berhasil menyita beberapa barang bukti, diantaranya kotak plastik berisikan 7 setengah butir ekstasi, 1 Pipet ada sisa bekas sabu, 2 buah bong, 1 timbangan digital, serta korek api.
“Kaduanya kami jerat dengan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)