POTRETJEMBER.COM - Wakil Bupati Jember, Abdul Muqit Arief menyampaikan nota pengantar 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Je...
POTRETJEMBER.COM - Wakil Bupati Jember, Abdul Muqit Arief menyampaikan nota pengantar 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Jember saat rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Jember. Selasa (12/11/2019)
"Hari ini saya mewakili Bupati Jember untuk menyampaikan nota pengantar 5 Raperda Kabupaten Jember. Salah satu Raperda yang kita sampaikan terkait penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Khayangan Jember," ujar Wabup kepada awak media seusai rapat paripurna.
Dalam 5 Raperda tersebut juga ada pembahasan terkait pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDAM) Tirta Pandalungan Jember, Raperda perubahan Peraturan daerah (Perda) retribusi jasa umum, jasa usaha dan Raperda perubahan Perda retribusi perijinan tertentu.
Wabup berharap, Raperda penyertaan modal PDP Khayangan segera rampung, sebab ini menyangkut nasib banyak orang.
Lanjut Wabup, ribuan saudara kita menjadi buruh di PDP Khayangan Jember, itu perlu kita pikirkan. Saya yakin anggota dewan segera menyikapi Raperda penyertaan modal PDP Khayangan Jember," jelasnya.
"Berdasar data terhimpun, PDP Khayangan Jember sudah beroperasi sejak tahun 1969. Pemkab Jember memiliki kewenangan menyertakan modal ke PDP Khayangan berdasarkan UU 23 tahun 2014 Pasal 333 ayat 2, Pasal 298 ayat 4 dan 5 serta Pasal 332 ayat 1," (*)