POTRETJEMBER.COM - Sertifikat Izin ini diberikan secara langsung kepada pemohon, tujuannya agar pemohon mendapatkan penjelasan langsung, ...
POTRETJEMBER.COM - Sertifikat Izin ini diberikan secara langsung kepada pemohon, tujuannya agar pemohon mendapatkan penjelasan langsung, mengenai hal-hal yang harus diperhatikan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Jember dr. Faida MMR, saat memberikan arahan kepada penerima izin, acara ini dikemas dengan sarapan pagi ini bersama Bupati di Aula Tamyaloka Pendopo Wahyawibagraha Jember. Jum'at (3/1/2020)
Bupati menyampaikan, 156 sertifikat izin tersebut diberikan kepada 78 pemohon, dengan rincian Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) yakni pembangunan hotel 91, 66 IMB dimana sebagian besar untuk lembaga pendidikan, 88 izin pendirian reklame, dan 1 izin pendirian sekolah TK.
"Menjaga kearifan lokal, dimana izin tempat usaha, seyogyanya menggunakan tenaga kerja lokal, begitu juga ketika sudah beroperasional, usahakan menggunakan produk lokal, karena kita ini bersama-sama ingin memajukan kabupaten Jember," ujar Bupati.
Bupati menjelaskan, dengan pengusaha yang menanam investasi di Jember serta berkomitmen menjaga kearifan lokal, maka kemajuan Jember akan bisa diraih.
“Kalau pengusaha menggunakan produk lokal, seperti berasnya menggunakan produk lokal, kopinya juga lokal, maka kita sama dengan mensejahterakan petani Jember,” ungkapnya.
Bupati juga berpesan, gunakan produk lokal, agar bangunan-bangunan di Jember, juga menyediakan akses untuk difabel, terlebih bangunan tersebut memberikan layanan umum.
“Untuk IMB (Izin mendirikan bangunan,red) terutama yang memberikan layanan umum, jangan sampai meninggalkan akses untuk disabilitas, karena ini penting, terlebih di Jember sudah ada Perda Difabel yang mengatur ini,” pungkasnya. (Nang)