POTRETJEMBER.COM - Penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Edy Wasito (40 tahun) Warga Sukorambi, Jember terhadap anak kandungnya send...
POTRETJEMBER.COM - Penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Edy Wasito (40 tahun) Warga Sukorambi, Jember terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 di kandang ayam yang ada di rumahnya.
Tindakan tidak manusiawi terjadi pada hari Sabtu (11/1/2020) lalu, yang di lakukan oleh seorang bapak kepada anak kandungnya sendiri kini ditangani oleh jajaran Polres Jember.
Kapolres Jember AKBP. Alfian Nurrizal kepada sejumlah awak media mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka EW mengaku melakukan penganiayaan tersebut lantaran kesal merasa perintahnya tidak di hiraukan oleh korban saat disuruh pulang kerumah.
"Saat itu korban tengah bermain game online di sebuah rental game yang ada di Jalan Riau, tidak jauh dari kediaman tersangka dan korban, tersangka langsung menarik tangan kiri korban dan memukul serta menendang dengan lututnya mengenai paha korban," ujar Kapolres. Senin (13/1/2020).
Kapolres mengatakan, belum puas dengan itu, tersangka memborgol korban, yaitu borgol kecil di bagian ibu jari tangan dan borgol besar di pergelangan kaki. Tindakan tersebut di lakukan di depan rumah tersangka.
"Dari keterangan tersangka borgol dibeli di salah satu toko peralatan alat tulis dan kantor di Jalan Sultan Agung, Jember," ungkapnya.
Kapolres meyampaikan, lantaran merasa malu dilihat tetangga, tersangka kemudian memindahkan korban ke kandang ayam. Selain itu, tersangka juga menelanjangi dan mengikatkan tubuh korban yang masih dalam keadaan diborgol dengan tali ban karet. Beruntung, korban dapat meloloskan diri dan meminta bantuan kepada salah satu tetangga.
"Setelah berhasil keluar, ada tetangganya bernama Baidi M. yang melihat dan akhirnya menolong korban dan melaporkan ke Koramil setempat dan juga untuk membuka borgol. Bersama aparat koramil diteruskan ke Polsek Sukorambi," terangnya.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 23/2004 Pasal 44 (1) jo. Pasal 5 huruf (a) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000," pungkas Kapolres.
Sementara itu, Seksi Advokasi Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Jember Artiantyo W. Utomo mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemulihan trauma kepada korban yang telah mengalami penganiayaan fisik maupun psikis dari bapak kandungnya tersebut.
"Secara umum kami akan memastikan bahwa jangan sampai kasus ini menjadi trauma yang bisa mempengaruhi masa depan korban," pungkasnya. (*)