Kesal Perintahnya tidak Dihiraukan, Bapak di Jember Sekap dan Aniaya Anak Kandungnya

POTRETJEMBER.COM - Penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Edy Wasito (40 tahun) Warga Sukorambi, Jember terhadap anak kandungnya send...


POTRETJEMBER.COM - Penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Edy Wasito (40 tahun) Warga Sukorambi, Jember terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 di kandang ayam yang ada di rumahnya.

Tindakan tidak manusiawi terjadi pada hari Sabtu (11/1/2020) lalu, yang di lakukan oleh seorang bapak kepada anak kandungnya sendiri kini ditangani oleh jajaran Polres Jember.

Kapolres Jember AKBP. Alfian Nurrizal kepada sejumlah awak media mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka EW mengaku melakukan penganiayaan tersebut lantaran kesal merasa perintahnya tidak di hiraukan oleh korban saat disuruh pulang kerumah.

"Saat itu korban tengah bermain game online di sebuah rental game yang ada di Jalan Riau, tidak jauh dari kediaman tersangka dan korban, tersangka langsung menarik tangan kiri korban dan memukul serta menendang dengan lututnya mengenai paha korban," ujar Kapolres. Senin (13/1/2020).

Kapolres mengatakan, belum puas dengan itu, tersangka memborgol korban, yaitu borgol kecil di bagian ibu jari tangan dan borgol besar di pergelangan kaki. Tindakan tersebut di lakukan di depan rumah tersangka.

"Dari keterangan tersangka borgol dibeli di salah satu toko peralatan alat tulis dan kantor di Jalan Sultan Agung, Jember," ungkapnya.

Kapolres meyampaikan, lantaran merasa malu dilihat tetangga, tersangka kemudian memindahkan korban ke kandang ayam. Selain itu, tersangka juga menelanjangi dan mengikatkan tubuh korban yang masih dalam keadaan diborgol dengan tali ban karet. Beruntung, korban dapat meloloskan diri dan meminta bantuan kepada salah satu tetangga.

"Setelah berhasil keluar, ada tetangganya bernama Baidi M. yang melihat dan akhirnya menolong korban dan melaporkan ke Koramil setempat dan juga untuk membuka borgol. Bersama aparat koramil diteruskan ke Polsek Sukorambi," terangnya.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 23/2004 Pasal 44 (1) jo. Pasal 5 huruf (a) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000," pungkas Kapolres.

Sementara itu, Seksi Advokasi Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Jember Artiantyo W. Utomo mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemulihan trauma kepada korban yang telah mengalami penganiayaan fisik maupun psikis dari bapak kandungnya tersebut.

"Secara umum kami akan memastikan bahwa jangan sampai kasus ini menjadi trauma yang bisa mempengaruhi masa depan korban," pungkasnya. (*)

COMMENTS

Nama

Bisnis Desa Hukum Jember Kebudayaan Keriminal Kesehatan Kriminal Nasional Olahraga Olehraga Opini Pemerintah Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Prestasi Religi Sosial Sosialisasi Wisata
false
ltr
item
POTRET JEMBER.COM: Kesal Perintahnya tidak Dihiraukan, Bapak di Jember Sekap dan Aniaya Anak Kandungnya
Kesal Perintahnya tidak Dihiraukan, Bapak di Jember Sekap dan Aniaya Anak Kandungnya
https://1.bp.blogspot.com/---vhNV0ST0U/XhyIMC3fe3I/AAAAAAAAGWs/Xd8y9-M7h6EPoqmDq5WJsqMbrnjAL1KPACLcBGAsYHQ/s320/IMG_20200113_093349.jpg
https://1.bp.blogspot.com/---vhNV0ST0U/XhyIMC3fe3I/AAAAAAAAGWs/Xd8y9-M7h6EPoqmDq5WJsqMbrnjAL1KPACLcBGAsYHQ/s72-c/IMG_20200113_093349.jpg
POTRET JEMBER.COM
http://www.potretjember.com/2020/01/kesal-perintahnya-tidak-dihiraukan.html
http://www.potretjember.com/
http://www.potretjember.com/
http://www.potretjember.com/2020/01/kesal-perintahnya-tidak-dihiraukan.html
true
7543246334642126740
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy