POTRETJEMBER.COM - Sebanyak 12 perawat dan 1 tenaga rekam medis menerima sertifikat izin praktek langsung dari Bupati Jember dr. Faida MM...
POTRETJEMBER.COM - Sebanyak 12 perawat dan 1 tenaga rekam medis menerima sertifikat izin praktek langsung dari Bupati Jember dr. Faida MMR, di Pendopo Wahyawibagraha Jember. Senin (3/2/2020)
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Jember Dr. H. Syafi’i, saat mendampingi Bupati menyampaikan, tahapan untuk memperoleh izin praktek, pertama, pemohon menyerahkan berkas permohonan dengan syarat administrasi yang sudah lengkap ke kantor DPM PTSP. Setelah itu, DPM PTSP menyerahkan berkas ke Dinas Kesehatan.
"Jika memenuhi prosedur standar operasional dan dinyatakan layak, Dinkes mengeluarkan rekomendasi teknis yang menyatakan telah memenuhi syarat. Langsung diproses izinnya,” ujar Syafi’i
Syafi’i juga menerangkan bahwa sesuai arahan bupati, ke depan akan ada sinergi bersama organisasi profesi supaya pengurusan izin tidak terlalu lama.
“Semoga izin praktek ini bisa bermanfaat dan dapat digunakan dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.
Sebagaimana telah diketahui, Bupati selalu secara langsung menyerahkan sertifikat perizinan kepada pemohonnya.
"Penyerahan secara langsung ini untuk memastikan pemohon telah menerima haknya, serta agar tidak terjadi pungutan liar," pungkasnya. (*)