POTRETJEMBER.COM - Jajaran Satuan Kriminal (Satreskrim) Polres Jember berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu, yang dilakukan oleh...
POTRETJEMBER.COM - Jajaran Satuan Kriminal (Satreskrim) Polres Jember berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu, yang dilakukan oleh dua tersangka yakni, Techno Axel Syaputra (38 tahun) warga Dusun Krajan Desa Mlokorejo Puger Jember dan Sunarso (60 tahun) warga Desa Kertonegoro Jenggawah, diamankan polisi saat menggelar transaksi di Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah, Jember. Senin (12/2/2020)
"Kedua pelaku diamankan saat melakukan transaksi jual beli uang palsu, saudara (T) membeli uang dari saudara (S) uang palsu senilai 16 juta dengan harga 4 juta rupiah atau 1 banding 4, sedangkan S sendiri mendapatkan uang palsu tersebut dari (H) asal madura dan (M) asal Madura dan Bogor yang saat ini menjadi DPO," ungkap Kapolres Jember AKBP. Alfian Nurrizal SH. SIK. M.Hum
Kapolres mengatakan, saudara (S) merupakan residivis kasus yang sama pada 2014 lalu, dan dipenjara 1 tahun di LP Jember, sedangkan (T) juga residivis kasus yang sama, dan pernah ditahan di LP Lowokwaru Malang.
Lanjut Kapolres, dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 98 lembar pecahan uang palsu pecahan 50 ribu, dan 124 lembar uang palsu pecahan 100, serta 1 unit sepeda motor milik pelaku. Kapolres menghimbau kepada masyarakat, agar berhati-hati saat bertransaksi jual beli, dan benar-benar jeli untuk mengenali dan membedakan uang yang palsu dan asli.
“Pelaku ini merupakan residivis pada kasus yang sama, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 36 ayat (2), (3) undang-undang No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun atau denda 50 Milyar,” ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, Terlebih pada tahun ini tahun politik, bisa dipastikan uang palsu tersebut merupakan uang pesanan. "Jika tidak ada pesanan, pelaku tidak akan membeli, dan kami dari jajaran kepolisian akan terus mengawasi peredaran uang palsu di wilayah hukum kami,” pungkasnya. (*)