POTRETJEMBER.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mengamankan dua orang pengedar Ekstasi, yakni RFT (26 ta...
POTRETJEMBER.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mengamankan dua orang pengedar Ekstasi, yakni RFT (26 tahun) warga Dusun Kopen Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, bersama dengan temannya MH (31 tahun) warga asal Jl. Puputan Desa Tegal Kertha Denpasar Kota Bali. Kamis (19/3/2020)
Keduanya tersangka tertangkap dikontrakannya yang berada di Jl. Tidar Sumbersari Jember, saat akan mengedarkan ekstasi di acara pesta Narkoba yang digelar di tempat tersebut.
Kapolres Jember AKBP. Aris Supriyono di dampingi Kasatreskoba Iptu. Agung Joko Hariono mengatakan, anggota berhasil menangkap kedua pelaku, setelah ada informasi dari warga, jika di tempat tersebut sedang digelar pesta narkoba,
"Pertama yang kami tangkap adalah RFT (26 tahun), dari RFT ini petugas menemukan 11 butir ekstasi, kemudian dilakukan pengembangan, dan di kontrakannya ada MH warga asal Bali, disini petugas juga menemukan 57 butir Ekstasi,” ujar Kapolres
Menurut Kapolres, pil Ekstasi ini merupakan sisa dari pelaku yang dijual di Surabaya, kemudian ada warga Jember yang pesan barang haram tersebut, pelaku mengantarkannya ke Jember.
Lanjut Kapolres, Yang dijual pelaku di Jember ini adalah sisanya dari Surabaya, pelaku menjual dengan sistem online melalui whatsapp dan chat, dan barang tersebut berasal dari Bali.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," tegasnya. (*)