POTRETJEMBER.COM - FDP (27) warga Kl. Merpati No. 1 Gang Kepodang Patrang Jember dan ML (25) warga Lingkungan Darungan Bintoro Patrang J...
POTRETJEMBER.COM - FDP (27) warga Kl. Merpati No. 1 Gang Kepodang Patrang Jember dan ML (25) warga Lingkungan Darungan Bintoro Patrang Jember, yang sehari-hatinya bekerja di perusahaan televisi lokal (TV Kabel) berhasil di amankan saat melakukan tindak pidana curat oleh Unit Reskrim Polres Jember bersama anggota Polsek Patrang saat melakukan patroli malam di tengah-tengah Pandemi Covid-19. Jum'at (8/5/2020)
Meski sudah bekerja di salah satu perusahaan TV kabel, entah karena gaji yang kecil atau kurang bersyukur, keduanya melakukan aksi tidak terpuji, dengan melakukan penjambretan sebuah HP milik seorang pelajar,
Aksi tersebut dilakukan kedua pelaku pada Kamis (7/5/2020) malam di Jalan dr. Soebandi, tepatnya di depan Stadion Notohadinegoro Kreongan Patrang Jember.
Kapolsek Patrang Iptu. Solihin Agus Wijaya SH. menjelaskan, aksi penjambretan ini terjadi saat Zhela Andini dan Devi Permatasari, keduanya warga Lingkungan Semenggu Kelurahan Patrang sedang menaiki sepeda motor berboncengan, dan melintas di depan Stadion, saat salah satu dari keduanya memainkan HP, kedua pelaku yang datang dari arah belakang korban, langsung merampas HP dan tancap gas.
Sadar menjadi korban penjambretan, kedua korban melakukan pengejaran sambil berteriak “jambret.. jambrett...”, teriakan korban ini didengar oleh beberapa pengendara yang melintas, sehingga membantu korban melakukan pengejaran, beruntung saat kejadian, unit Reskrim Polres Jember bersama anggota Polsek Patrang sedang melakukan patroli malam, sehingga pelaku berhasil dibekuk," ujar Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, pelaku berhasil dibekuk di depan Masjid Baitul Ikhlas Kelurahan Slawu, dan dari tangan pelaku berhasil kami amankan 1 unit Handphone milik korban yang sudah dirampasnya.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)