POTRETJEMBER.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember berhasil tangkap tiga pelaku pembunuhan yang terjadi pada Rabu, 13 ...
POTRETJEMBER.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember berhasil tangkap tiga pelaku pembunuhan yang terjadi pada Rabu, 13 Mei sekitar pukul 22.00 malam pekan lalu, terjadi di Lingkungan Telengsari, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates.
Ketiga pelaku pembunuhan, disertai dengan perampokan yang berhasil di tangkap yakni, Muhadir Muhamad (27); Anggi Cahyo (21); dan Dwi Cahyo (21) yang semuanya warga Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari.
Kapolres Jember AKBP. Aris Supriyono mengatakan, Jasad korban yakni bernama Leonardo Antonie Yohanes Satriyo Alisa Gery (36 tahun) baru di ketahui, dan nyaris membusuk dalam rumahnya di Lingkungan Talangsari, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates pada Jum'at 15 Mei pekan lalu.
"Peristiwa tragis itu merupakan aksi pembunuhan berencana yang disertai dengan perampokan, pelakunya berjumlah tiga orang dan telah tertangkap, salah satu adalah teman dekat korban, dan sedangkan dua lainnya adalah kakak beradik," ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan, korban dihabisi dengan cara kejam. Pelaku Muhadir yang pertama kali menusuk punggung korban berkali-kali. Korban sempat melawan, tapi tidak berdaya karena kedua pelaku lainnya turut mengeroyok. Bahkan, menghantamkan tabung gas elpiji 3 Kg ke kepala korban.
"Pembunuhan itu telah direncanakan jauh-jauh hari sebelumnya. Pasalnya, pelaku berkomplot dengan inisiatif awal dari Muhadir sebagai aktor utama yang mengajak serta Anggi dan Dwi," ungakapnya.
Hal yang melatarbelakangi pembunuhan lantaran pelaku utama dan pelaku lainnya terlilit masalah hutang kepada seseorang. "Tidak ada sebab sakit hati, pelaku utama dan korban saling kenal," tuturnya
"Ketiga pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Ledokombo saat akan transaksi menjual mobil yang dirampas dari korban," tandasnya
Sementara itu Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP. Frans Kembaren menyebut, petunjuk dari sejumlah rekaman CCTV, dan kami melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga menemukan mobil korban oleh pelaku akan dijual.
Fransmengatakan, dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti yakni, satu mobil Datsun Go Panca, Dosbook HP Xiaomi Note 6, dua Pisau, satu tabung Gas LPG 3kg, satu kursi plasti dan beberapa pakaian milik korban.
"Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam dengan Pasal 339 Sub, Pasal 338, Sub 340 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," pungkasnya. (*)