POTRETJEMBER.COM - Penegakan hukum menjadi salah satu indikator sebuah negara hukum. Semakin ditegakkannya hukum, maka wujud dari negara ...
POTRETJEMBER.COM - Penegakan hukum menjadi salah satu indikator sebuah negara hukum. Semakin ditegakkannya hukum, maka wujud dari negara hukum semakin terasa, ketika penegakan hukum ini tidak bisa optimal, maka yang merasakan dampaknya adalah masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Jember Muqit Arief usai acara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-60 di Universitas Jember. Senin (20/7/2020)
“Insya Allah, kegiatan ini dapat dirasakan manfaatnya, terutama dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujar wabup
Peringatan HBA ke-60 itu sendiri diisi dengan penandatanganan kesepakatan bersama bidang hukum perdata dan tata usaha negara antara Universitas Jember dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
Universitas Jember diwakili langsung oleh Rektor Universitas Jember, Dr. Ir. Iwan Taruna, M.Eng. Sedang Kejari Jember diwakili Kepala Kejari (Kajari) Dr. Prima Idwan Mariza, SH., M.Hum.
Selain itu, acara itu diisi dengan peluncuran buku berjudul “Adhyaksa Penegakan Hukum dalam Perspektif Nilai Budaya, Historis, dan Kearifan Lokal” karya Kajari Jember.
Terakhir, acara itu juga diisi bincang-bincang soal hukum dengan pemateri Kajari Jember sebagai praktisi dan Prof. Dr. Arief Amrullah, SH., M.Hum. sebagai akademisi.
Dalam kesempatan itu, Wabup juga menyampaikan selamat Hari Bhakti Adhiyaksa ke-60. “Kami berharap, jajaran penegak hukum di Indonesia, khususnya kejaksaan, bisa terus tegar, berkreasi dalam rangka penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Terpisah, Kajari Jember Prima menjelaskan, penandatanganan kesepakatan bersama antara Universitas Jember dengan Kejaksaan Negeri Jember bertujuan untuk saling menguatkan.
Sementara dalam peluncuran buku menyampaikan hal berbeda, yakni penegakan hukum yang juga bisa dipengaruhi budaya setempat atau kearifan lokal.
“Bagaimana menciptakan aparat-aparat penegak hukum, khususnya jaksa yang paham dengan kearifan lokal setempat, budaya dimana dia ditugaskan,” ujarnya.
Sedang dalam bincang-bincang hukum, lanjutnya, membicarakan budaya mempengaruhi hukum, penegakan hukum yang berkeadilan, dan hukum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Ditanya soal implementasi kearifan lokal dalam penegakan hukum di Jember, Kajari menyebut adanya kasus pencurian ranting di Kecamatan Ambulu yang hendak dibawa ke pengadilan.
“Kami bereaksi cepat, berkoordinasi dengan polsek setempat dan Perhutani. Telah disepakati bersama jika hanya pencurian kecil, walau itu salah secara hukum, tapi kita selesaikan dengan bijak. Cukup diselesaikan di perangkat desa,” terangnya.
Kajari menyatakan, hal itu adalah salah satu contoh yang nyata hukum bekerja sesuai harapan masyarakat. “Karena hukum untuk melindungi dan hukum itu berkembang pada masyarakat. Hukum itu menyejahterakan, bukan menyakitkan,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Rektor Universitas Jember, Dr. Ir. Iwan Taruna, M. Eng, menyampaikan, kejaksaan merupakan salah satu praktisi penyelenggara di bidang hukum dan Unej merupakan penyelenggara di bidang pendidikan yang memiliki prodi di bidang hukum.
“Kita butuh stakeholder untuk bekerjasama. Salah satunya dengan Kejaksaan Negeri Jember,” terangnya.
Rektor menjelaskan, mahasiswa pada tiga semester akhir diberi hak untuk belajar di luar prodinya. Kesempatan ini membuat mahasiswa tidak hanya magang, tetapi juga bisa menyampaikan opini.
“Seperti opini dalam penyusunan berkas dakwaan, sehingga mahasiswa tahu penyusunan berkas perkara dari awal hingga akhir,” pungkasnya. (*)