POTRETJEMBER.COM - Satuan Lalu Lintas Polres Jember selama dua pekan akan menggelar Operasi Patuh Semeru 2020, mulai hari ini Kamis 23 hi...
POTRETJEMBER.COM - Satuan Lalu Lintas Polres Jember selama dua pekan akan menggelar Operasi Patuh Semeru 2020, mulai hari ini Kamis 23 hingga 5 Agustus mendatang.
"Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2020, jenis pelanggaran yang menjadi atensi atau sasaran prioritas petugas untuk melakukan penindakan yakni, Tidak Nenggunakan Helm SNI, Melawan Arus Lalulintas, Pengemudi di Bawah Umur, Berboncengan Lebih dari Satu, Menggunakan Handphone saat Berkendara, Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan, Berkendara Melebihi Batas Kecepatan, dan Mengemudi dalam Keadaan Mabuk," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jember AKP. M. Ardi Wibowo
Selain menindak pengendara yang melanggar lalu lintas. Kasatlantas mengatakan, kita juga menghimbau masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19, dan selalu menggunakan masker," ujar Kasatlantas
Kasatlantas mengatakan, operasi patuh kali ini berbeda dengan operasi patuh semeru sebelumnya, dimana jika sebelumnya lebih banyak pada penindakan, untuk kali ini penindakan hanya 20 persen dari keseluruhan sasaran.
"Untuk operasi patuh kali ini ada yang membedakan, karena masih ditengah pandemi covid-19, operasi lebih ditekankan pada edukasi dan sosialisasi pencegahan covid-19, namun tetap akan ada penindakan pelanggaran," tuturnya.
Ardi mengatakan, penindakan kali ini lebih mengedepankan tindakan persuasif dan mendisiplinkan masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Saat ini banyak masyarakat yang menilai situasi sudah normal dan mengabaikan protokok kesehatan, hal ini terlihat dari banyaknya masyarakat yang tidak menggunakan masker, oleh karenanya pada operasi patuh kali ini kami juga membagikan masker untuk pengendara," ungkapnya.
Ditanya tentang pengendara yang tidak menggunakan masker akan dilakukan penilangan? Kasatlantas mengatakan, bahwa saat ini untuk di Jember hal tersebut tidak bisa dilakukan, karena tidak ada perda yang mengatur.
"Untuk pengendara yang tidak mengenakan masker, kami tidak bisa melakukan penindakan tilang, karena tidak ada perdanya, kalau ada perdanya baru kami bisa melakukan tindakan, dan tentunya kami akan menggandeng pasukan samping (Dishub, Satpol PP dan TNI, red)" pungkasnya. (*)