POTRETJEMBER.COM - Sidang lanjutan gugatan yang dilayangkan Camat Tanggul M.Ghozali terhadap Bawaslu Jember dan KASN (Komisio Aparatur Sipil...
Dalam sidang kali ini, hanya menjalankan agenda pembacaan gugatan dari pihak penggugat yang dibacakan oleh Kuasa Hukumnya M. Husni Thamrin SH. MH. Sedikitnya 5 gugatan dibacakan dalam persidangan, diantaranya Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Menghukum Para Tergugat secara tunai dan tanggung renteng untuk membayar segala kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp.533.000.000 (lima ratus tiga puluh tiga juta rupiah) dengan perincian, Materiil sebesar Rp.3.000.000,-, Imateriil sebesar Rp.500.000.000,, Jasa Pengacara Rp.30.000.000,-,
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, dan Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).
Sidang ini sendiri akan dilanjutkan 1 bulan kedepan, yakni pada Kamis 24 September 2020, dengan agena mendengar jawaban tergugat, dimana pada sidang lanjutan nanti, kedua tergugat diwajibkan untuk hadir ditengah persidangan.
“Kami menggugat keduanya (KASN dan Bawaslu) sebesar 533 juta sebagai ganti rugi, dan ini sebanding dengan kerugian yang dialami oleh klien kami, baik moril maupun materiil,” ujar M. Husni Thamrin.
Sementara itu Ketua Bawaslu Jember Imam Tabroni Pusaka, usai sidang lanjutan pembacaan gugatan, kepada sejumlah wartawan mengatakan, bahwa pihaknya masih akan mempelajari gugatan yang dilayangkan oleh Camat Tanggul bersama dengan komisioner lainnya.
“Mengenai gugatan tadi, kami masih akan membicarakan hal ini dengan komisioner lainnya, dan tentunya kami akan konsultasi dengan Bawaslu Propinsi dan juga Bawaslu pusat,” ujar Tabroni.
Ketika disinggung sidang pembacaan gugatan dimana pihak Bawaslu tidak ditemani oleh kuasa hukumnya, Tabroni menjelaskan, bahwa kuasa hukumnya merupakan bagian dari kuasa hukum Bawaslu Propinsi, dimana saat ini masih banyak agenda yang tidak bisa ditinggalkan.
“Memang hari ini kami tidak didampingi kuasa hukum, sebab kuasa hukum kami serahkan ke bawaslu propinsi dan saat ini masih ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan, Insya Alloh sidang berikutnya kuasa hukum kami akan mendampinginya,” ujarnya.
Apakah sidang gugatan terhadap bawaslu memepengaruhi kinerja Bawaslu? Mengingat saat ini tahapan Pilkada sudah mulai berjalan? Tabroni tidak menampik jika kasus ini sedikit banyak mempengaruhi kinerja Bawaslu. ‘
“Kalau soal mengganggu apa tidak ya pasti adalah, tapi kami masih bisa tetap menjalankan tugas sebagai bawaslu sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
Meski tidak didampingi oleh kuasa hukumnya, sidang yang digelar di ruang Cakra PN Jember ini, Bawaslu Jember mendapatkan support dari ketua Bawaslu 19 daerah di jatim yang hadir langsung diruang sidang.
“Kebetulan teman-teman Bawaslu daerah yang saat ini menggelar pilkada sedang mengadakan rakor di Jember, jadi mereka sekalian ikut menghadiri sidang, dan ini suppot bagi kami,” pungkasnya. (*)