POTRETJEMBER.COM - Badan Pelaksana Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan meluncurkan program yakni, Relaksasi iuran selama 6 untuk membantu mas...
Progran relaksasi ini diberikan kepada peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) atau peserta mandiri dan badan usaha yang telah menunggak lebih dari 6 bulan dan ingin mengaktifkannya kembali.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Antokalina Sari Verdiana menyambaika, sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor. 64 tahun 2020, BPJS Kesehatan memberikan relaksasi kepada peserta PBPU dan Badan Usaha yang menunggak membayar iuran lebih dari 6 bulan, dan peserta dipersilahkan mendaftar program relaksasi supaya kartu JKN-KIS bisa aktif.
"Bagi peserta cukup membayarkan tunggakan iurannya sebanyak enam bulan ditambah dengan iuran bulan berjalan maksimal sampai dengan Desember 2020, dan apabila ada sisa tunggakan dapat dicicil pada tahun 2021," ungkapnya.
Ia mengatakan, prosesnya silahkan mendaftar relaksasi melalui aplikasi Mobile JKN, atau datang langsung ke Kantor Cabang atau menelepon BPJS Kesehatan Care Center 1500400, dan kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini
"Jumlah peserta yang menunggak lebih dari 6 bulan di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Jember meliputi Kabupaten Jember dan Lumajang, sebanyak 359.292 peserta dengan total tunggakan mencapai Rp. 88.029.823.389 atau Rp. 88 miliar lebih," pungkasnya. (*)