POTRETJEMBER.COM - Bupati Jember dr. Faida MMR menyerahkan Kartu Tani. di Kecamatan Silo dan Mayang. Di Silo, pembagian di empat Desa yakni...
“Saya hadir untuk memastikan, Kartu Tani terbagi dan diterima masing-masing orang, dan Kartu Tani ini sampai kepada penerima dan tuntas tersalurkan,” ujar Bupati Faida.
Program ini merupakan usul dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), untuk melindungi hak petani. “Supaya pupuk bersubsidi benar-benar digunakan dan sampai pada petani,” imbuh Bupati Faida,
Kartu tani dapat digunakan mulai tanggal 1 September 2020. Selain untuk mendapatkan pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat, kartu ini juga bisa untuk mendapatkan pupuk bersubsidi dari Pemerintah Kabupaten Jember.
“Mulai tanggal 1 September 2020, para petani wajib menggunakan kartu tani untuk bisa mendapatkan pupuk bersubsidi,” tegasnya.
Bupati Faida mengatakan, pemerintah pusat mendukung 60 persen dari kebutuhan pupuk bersubsidi sesuai dengan e-RDKK. Kekurangannya, lanjutnya, disediakan oleh Pemkab Jember berdasar data e-RDKK.
“Pendataan selalu di-update, maka perlu kerjasama semua lintas sektor untuk data update dan valid dalam mengisi e-RDKK,” pungkasnya. (*)