POTRETJEMBER.COM - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember, berhasil menangkap pasangan suami istri (Pasutri) yakni, Er...
Kasat Satresnarkoba Polres Jember AKP. Dika HW Wiratama menyampaikan, penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis shabu, berbekal dari informasi tersebut, anggota Satresnarkoba malakukan penelusuran pada hari Rabu tanggal 30 September 2020.
"Sekitar jam 19.00 Wib di halaman rumah yang beralamatkan di Dusun Krasak, Desa Ajung Kec. Ajung, Jember dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial (E) (36 tahun) yang akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu dan ditemukan 1 (satu) poket berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram," ujar Kasat Satresnarkoba. Senin (12/10/2020)
Kasat Satresnarkoba mengatakan, tersangka yang berinisial (E) mengakui dirinya disuruh suaminya yang berinusial (HS) untuk mengantarkan 1 poket narkotika jenis shabu tersebut kepada pembeli.
Kasat Satresnarkoba menuturkan, anggota selanjutnya melakukan pencarian terhadap suami tersangka yang berinisial (HS) di rumahnya, dan sekitar jam 20.00 Wib di dalam rumah tepatnya di Dsn. Ajung kulon RT 03 RW 10 Ds. Ajung, sedang konsumsi narkotika jenis shabu.
"Saat di geledah di temukan barang bukti, berupa 1 pipet kaca yang berisi sisa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0.02 gram, 1 buah alat hisap, 1 buah serok, korek api dan 8 butir obat jenis trihexyphenidyl," ungkapnya.
Kemudian kedua tersangka dan barang buktinya di bawa ke Polres Jember untuk dilakukan proses lebih lanjut
Menurut pengakuan tersangka, kata Kasat Satresnarkoba (HS) mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari seorang bernama Khoirul warga desa curahtakir, kec. Tempurejo,
Lanjut Kasat Satresnarkoba, (HS) juga mengatakan bahwa bahwa yang memiliki narkotika jenis shabu tersebut adalah salah satu tokoh masyarakat berinisial (Y) di kampung curahtakir yang diedarkan oleh Khoirul yang merupakan anak buah (Y) dan sekarang menjadi TO Satresnarkoba Polres Jember.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Sub Pasal 197 Undang Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(*)