POTRETJEMBER.COM - Apel yang dipimpin oleh Wakil Bupati Jember Muqit Arief didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Ir. Mirfano ternyata mengeju...
Apel yang diikuti oleh sebagian besar pejabat OPD hingga staf kecamatan ini, untuk menyatakan sikap mosi tidak percaya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jember terhadap kepemimpinan Bupati Jember dr. Faida MMR.
Hal ini menyusul kegaduhan adanya SK Bupati Jember yang dianggap melanggar Surat Edaran Mendagri nomor 820/6923/SJ Tentang Larangan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Propinsi, Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah.
“Apa yang dilakukan Bupati Jember pada hari Selasa kemarin, sudah menyalahi aturan, dalam surat edaran Mendagri sudah jelas, jangankan melakukan mutasi, mengusulkan saja sudah tidak boleh, tapi di Jember justru ada 18 pejabat yang di beri SK Mutasi dan beberapa diantaranya di non jobkan, oleh karenanya kami segenap kawan-kawan OPD dan ASN menyatakan mosi tidak percaya terhadap Bupati Faida,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Ir. Mirfano
Mirfano juga mengatakan, tidak hanya menyatakan sikap mosi tidak percaya, beberapa kepala dinas yang mendapat SK mutasi dan Non Job, mereka ramai-ramai mengembalikan SK tersebut ke Sekda dengan disaksikan oleh Wakil Bupati Jember Muqit Arief.
Usai pengembalian SK, seluruh peserta Apel membacakan pernyataan Sikap yang diwakili oleh Plt. Kepala Dinas Sosial sesuai KSOTK 2016, yakni Drs. Widi Prasetyo, dan ditanda tangani oleh seluruh ASN dan pejabat yang ikut apel pada Rabu pagi.
"PERNYATAAN SIKAP DAN MOSI TIDAK PERCAYA APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER
KEPADA BUPATI JEMBER"
"Bismillahirrahmanirrahim"
Dengan ini kami selaku Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Jember menyampaikan sebagai berikut :
1. Bahwa aparatur sipil negara wajib memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi,
kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Bahwa pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara wajib berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi
yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
3. Bahwa untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan
dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur
sipil negara.
4. Bahwa mengamati perjalanan penyelenggaraan pemerintahan di
Kabupaten Jember terutama dalam praktek manajemen Aparatur sipil Negara menunjukkan adanya deviasi, distorsi, dan disorientasi sehingga mengharuskan Menteri Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) menerbitkan rekomendasi untuk mencabut produk hukum KSOTK dan produk administrasi Mutasi Pejabat yang
melanggar ketentuan perundangan dan Sistem Merit serta menyebabkan DPRD Kabupaten Jember mengeluarkan Hak
Menyatakan Pendapat berupa pemakzulan Bupati Jember.
5. Bahwa mencermati sikap dan tindakan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menindaklanjuti rekomendasi
Menteri Dalam Negeri dan KASN serta HMP DPRD Kabupaten Jember yang penuh dengan intrik politik, jauh dari ketaatan dan kepatuhan serta kelayakan yang seharusnya ditunjukkan oleh seorang Kepala Daerah terhadap keputusan Pejabat berwenang serta melibatkan beberapa ASN ke dalam drama akrobatik pelanggaran demi pelanggaran dalam menyelenggarakanmanajemen ASN sehingga berujung pada ketidakpastian pola karier ASN, kegaduhan sosial, kegaduhan politik dan terganggunya pelayanan publik di Kabupaten Jember.
6. Bahwa Bupati Jember telah membuat keputusan dan
penyalagunaan wewenang serta menabrak regulasi yang berlaku
secara gegabah dengan mengabaikan norma-norma sosial,
mengabaikan keberlangsungan pelayanan publik dan mengabaikan hak-hak kepegawaian ASN yaitu dengan membebastugaskan beberapa pejabat tanpa alasan yang dapat diterima akal sehat,
tanpa melalui prosedur dan norma administrasi kepegawaian yang
sesuai dengan ketentuan perundangan serta mengangkat pelaksana tugas yang tidak memenuhi syarat administrasi kepegawaian dan mengangkat pelaksana tugas pada jabatanjabatan yang masih ada pejabat definitifnya tanpa melalui proses yang sesuai dengan ketentuan perundangan.
7. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, Tanggal 23 Desember 2020 Nomor 820/6923/SJ Tentang Larangan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala
Daerah Serentak Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada Angka 2 dinyatakan “ bahwa dalam rangka tertib administrasi
penyelenggaraan pemerintahan daerah di lingkungan pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan
Pilkada Serentak Tahun 2020, Gubernur, Bupati dan Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat sampai dengan dilantiknya Gubernur, Bupati dan Walikota terpilih hasil Pilkada serentak Tahun
2020. “
Dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut :
1. MENYAMPAIKAN MOSI TIDAK PERCAYA ATAS KEPEMIMPINAN BUPATI FAIDA.
2. MENOLAK SEMUA KEBIJAKAN BUPATI FAIDA YANG BERTENTANGAN DENGAN KETENTUAN PERUNDANGAN.
3. MEMOHON YANG TERHORMAT PRESIDEN RI UNTUK MENCABUT KEWENANGAN BUPATI JEMBER SELAKU PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD BERDASARKAN PP 17 TAHUN 2020.
Jember, 30 Desember 2020
KAMI YANG MENYATAKAN SIKAP (terlampir). (*)