Ketua PCNU Ngawi : Pembubaran FPI Memang Kewenangan Pemerintah

POTRETJEMBER.COM - Ngawi   - Ketua PCNU Ngawi KH. Ahmad Ulinnuha Rozy menilai. Pemerintrah memang berwenang membubarkan ormas, termasuk Fron...



POTRETJEMBER.COM - Ngawi  - Ketua PCNU Ngawi KH. Ahmad Ulinnuha Rozy menilai. Pemerintrah memang berwenang membubarkan ormas, termasuk Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan pemerintah.

Organisasi kemasyarakatan (ormas) dengan tokoh utamanya Habib Rizieq Shihab itu dilarang melakukan segala aktivitas dan kegiatan mereka. Menkopolhukam Mahfud MD bahkan meminta aparat menghentikan aktivitas FPI di seluruh penjuru Indonesia.

"Organisasi kemasyarakatan dibentuk sesungguhnya sebagai wadah berkumpul demi mencapai suatu tujuan bersama anggotanya dan sebagai pengejewantahan dari kebebasan berkumpul dan berserikat yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945," kata Ketua PCNU Ngawi KH. Ahmad Ulinnuha Rozy. Kamis (31/12/2020)

KH. Ahmad mengatakan, bahwa kebebasan berkumpul tersebut tentunya tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertujuan untuk merusak tatanan bangsa apalagi khendak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada disintegrasi bangsa dan tindakan terorisme.

Meskipun begitu, Gus Ulin sapaan akrabnya, meminta agar langkah pemerintah membubarkan beberapa ormas, termasuk FPI, apabila ada yang kurang puas dengan keputusan pemerintah hendaknya melakukan upaya-upaya hukum secara konstitusional yang bermartabat dan tidak melakukan provokasi kepada masyarakat untuk melakukan hal-hal yang justru akan menimbulkan dampak yang lebih luas dan merugikan kepada semua pihak.

"Kami menghimbau khususnya warga nahdlliyin bahwasanya kita sebagai anak bangsa sebagai warga negara yang baik tentu harus mematuhi terhadap segala keputusan dan produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah, selama ketentuan-ketentuan tersebut bukan hal-hal yang jelas-jelas bertentangan dengan sara, karena apapun yang telah diputuskan oleh Pemerintah pasti sudah didasarkan kepada pertimbangan-pertimbangan yang matang baik dari aspek manfaat mudharat, dan dari aspek kontribusi terhadap keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara," tuturnya.

Gul Ulin menambahkan, kita mengajak kepada seluruh warga nahdliyin untuk menghormati terhadap keputusan pemerintah dan menanggapinya hal tetsebut dengan secara wajar tidak terprovokasi dengan isu-isu yamg sengaja dihembuskan oleh orang-orang yang ingin memecah belah peraatuan dan kesatuan dengan menjadikan agama sebagai komunitas untuk memenuhi keinginan-keinginan jangka pendek mereka.

"Bahwa PCNU Ngawi memandang bahwa pembubaran ormas oleh Pemerintah merupakan kewenangan Pemerintah karena sebagaimana diatur dalam UU Ormas," pungkasnya. (*)

COMMENTS

Nama

Bisnis Desa Hukum Jember Kebudayaan Keriminal Kesehatan Kriminal Nasional Olahraga Olehraga Opini Pemerintah Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Prestasi Religi Sosial Sosialisasi Wisata
false
ltr
item
POTRET JEMBER.COM: Ketua PCNU Ngawi : Pembubaran FPI Memang Kewenangan Pemerintah
Ketua PCNU Ngawi : Pembubaran FPI Memang Kewenangan Pemerintah
https://1.bp.blogspot.com/-6E1ayRwyhiU/X-1j4QFpL8I/AAAAAAAAHhY/bXYPJZ9_cB4SEPGGkgIqxpjGK5jIqun0wCLcBGAsYHQ/s320/IMG_20201231_123556.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-6E1ayRwyhiU/X-1j4QFpL8I/AAAAAAAAHhY/bXYPJZ9_cB4SEPGGkgIqxpjGK5jIqun0wCLcBGAsYHQ/s72-c/IMG_20201231_123556.jpg
POTRET JEMBER.COM
http://www.potretjember.com/2020/12/ketua-pcnu-ngawi-pembubaran-fpi-memang.html
http://www.potretjember.com/
http://www.potretjember.com/
http://www.potretjember.com/2020/12/ketua-pcnu-ngawi-pembubaran-fpi-memang.html
true
7543246334642126740
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy