POTRETJEMBER.COM - Peredaran Obat Keras Berbahaya (Okerbaya ) di Kabupaten Jember mengalami pening katan di banding tahun sebelumnya , b...
Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember AKP. Dika Hadiyan Wiratama saat menggelar Analisan dan Evaluasi (Anev) di ruang Rupatama Polres Jember. Selasa (29/12/2020).
"Pada tahun 2020, jumlah barang bukti okerbaya ada peningkatan dibanding dengan tahun 2019, jika tahun lalu ada 28 juta lebih okerbaya yang berhasil disita, untuk tahun ini jumlahnya meningkat menjadi 33 juta 348 ribu okerbaya,” ujar Kasatreskoba.
Kasatreskoba mengatakan, namun meski jumlah barang bukti okerbaya ada peningkatan, untuk kasusnya sendiri cenderung menurun, dari data yang diterima media ini, untuk tahun 2019 terdapat 293 kasus, sedangkan di tahun 2020 menurun menjadi 267 kasus.
“Untuk kasus menurun 8,87 persen dibanding tahun sebelumnya, untuk tersangka juga menurun, jika tahun lalu ada 353 tersangka, untuk tahun ini ada 318 tersangka, dan semuanya berperan sebagai pengedar, bukan produsen, bandar atau pemakai,” ungkapnya.
Sedangkan jenis okerbaya yang paling banyak dan cukup signifikan kenaikannya adalah jenis pil koplo atau pil trex, dimana pada tahun lalu jumlah barang bukti kisaran 60 ribuan, untuk tahun 2020 mencapai 3.907.912 butir pil, hal yang sama juga pada okerbaya jenis pil Dextro, dimana pada tahun 2019 jumlahnya hanya 8.177 butir pil, untuk tahun ini jumlahnya mencapai 1.640.574 butir pil.
Untuk jenis Extacy juga ada kenaikan, dari barang bukti yang berhasil disita pada tahun 2019 seberat 14,38 gram, untuk tahun ini jumlahnya mencapai 40,6 gram, begitu juga untuk Ganja, pada tahun 2019 tercatat ada 12,7 gram, untuk tahun ini sebanyak 108,62 gram. (*)