POTRETJEMBER.COM - Surabaya - Dalam konfrensi pers yang digelar di Mapolda Jatim terungkap bahwa salah satu peserta aksi berinisal AD warga...
Tindakan ini dilakukan pada saat puluhan massa yang mengatasnamakan Umat Islam Pamekasan melakukan unjuk rasa di Mapolres Pamekasan yang dilanjutkan di kediaman ibunda Menkopolhukan Mahfud MD di Jalan Dirgahayu no. 109 Kelurahan Bugih Kecamatan Pamekasan.
Polisi berhasil meringkus pelaku setelah melakukan pelacakan melalui salah satu platform medsos berdurasi 32 detik yang merekam ajakan perbuatan pidana sekaligus ancaman pemnuhuan pada 1 Desember lalu.
"Kita ketahui bersama ada beberapa ucapan-ucapan yang berisi ancaman terhadap diri pribadi sehingga menimbulkan rasa takut. Dan ada satu orang yang mengatakan bunuh..bunuh," ungkap Kapolda Jatim, Irjen. Pol. Dr. Nico Afinta (Sabtu, 5 Desember 2020) di Mapolda Jatim yang turut dihadiri oleh Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI Suharyanto, S.Sos., MM.
Pelaku juga memprovokasi peserta lain dengan meneriakkan agar Mahfud MD keluar dan akan dibunuh jika tuntutan mereka tidak dikabulkan, yakni jika Habib Rizieq dijadikan tersangka dan ditahan.
"Tersangka akan kami jerat dengan pasal 160 KUHP dan agau pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara," tambah Kapolda.
Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian pelaku yang identik dengan rekaman video yang diunggah di media sosial dan flash disk berisi rekaman bukti berdurasi 6 menit 37 detik. (*)