POTRETJEMBER.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Jember berhasil mengungkap kasus 17 pengedaran Narkoba jenis Sabu dan Okerbaya selama bulan...
Kasatreskoba Polres Jember AKP. Dika HW Wiratama, dalam pres liris mengatakan, bahwa ke 17 pelaku ditangkap dari 17 kasus yang berbeda, yang terjadi di wilayah Kabupaten Jember selama bulan November.
“Ungkap kasus ini bagian dari upaya Polres Jember dalam menjaga kondusifitas wilayah, terutam pada Pra dan Pasca Pilkada, mereka kami amankan dari 17 kasus yang berbeda, satu dari pelaku juga seorang residivis okerbaya,” kata Kasatreskoba. Kamis (10/12/2020)
Dika menambahkan, ke 17 pelaku semuanya berprofesi sebagai pengedar, mereka rata-rata mengambil barang haram tersebut dari Madura, ada juga yang dari Bali, sehingga beberapa diantaranya merupakan jaringan antar daerah.
“Mereka tidak ada yang satu jaringan, tapi mereka dari berbagai jaringan, sasaran dari mereka mulai remaja hingga orang dewasa, seperti okerbaya sasaran pembelinya adalah para remaja, sedangkan untuk jenis narkoba dan ganja, sasarannya adalah remaja dan dewasa,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, Dika mengatakan, anggota berhasil mengamankan 2 unit kendaraan yakni 1 Avanza warna hitam dengan nopol N 1358 YC yang diamankan dari tersangka Cahyo Desintiascahyo warga asal Dusun tulusrejo desa tempeh lor kecamatan tempeh lumajang, serta 1 kendaraan roda dua.
Selain itu, barang bukti lain yang berhasil diamankan, diantaranya Narkotika 55,6 gr, Ganja 12,02 gr, Korek 7 buah, Uang dari penjualan narkoba Rp. 724 ribu, sedangkan untuk jenis okerbaya, Barang bukti yang diamankan diantaranya Dektro sebanyak 14 ribu lebih, HP 5 buah, dan uang tunai 1 juta.
"Untuk 10 orang tersangka kita kenakan pasal 114 sub pasal 112 undang-undang 35 tahun 2009 dan untuk 7 orang tersangka kita kenakan pasal 196 Sub pasal 197 undang - undang 36 tahun 2009, dengan ancaman 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara. (*)