Tega Habisi Istri Gara-gara Sakit Hati, Pria di Jember Ditangkap Polisi

POTRETJEMBER.COM - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember berhasil menangkap Solihin (36 tahun) Warga Dusun Sira'an,...



POTRETJEMBER.COM - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember berhasil menangkap Solihin (36 tahun) Warga Dusun Sira'an, Desa Tesnogambar, Kecamatan Bangsalsari, Jember, pelaku penganiaya kepada istrinya Buni (28 tahun) yang menyebakan korban meninggal dunia, pada hari Senin 7 Desember 2020 lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Jember. AKP. Fran Dalanta Kembaren, SH , S.I.K., MH. menyampaikan kronologis kejadian saat Press Coference, pada hari Senin tanggal 7 Desember beberapa lalu, sekita pukul 08.00 Wib. tersangka yang berisial (S) merupakan suami dari (B) korban, saat itu (S) dan (B) cekcok mulut di dalam kamar, saat itu korban memukul tersangka, dan tersangka emosi membalas memukul korban.

"Tersangka (S) kemudian mengambil sebilah celurit yang ada di bawah lemari, dan langsung membacok korban sebanyak 3 kali di bagian kepala sebelah kiri," ujar Kasatreskrim. Senin (14/12/2020)

Kasatreskrim mengatakan, meski korban mengalami luka di bagian kepala sebelah kiri, namun korban masih bisa melakukan perlawanan kepada tersangka.

"Sebelum korban meninggal, korban sempat melawan terhadap tersangka, dan pada saat melakukan perlawanan posisi korban berada di bawah tersangka, dan tersangkan melakukan pemukulan di bagian dada dan membenturkan kepala korban di lantai, kemudian tersangkan mencekik leher korban sehingga, korban meninggal dunia," ungkapnya.

Kasatreskrim mengungkapkan, setelah melakukan penganiayaan kepada istrinya hingga meninggal, (S) langsung meninggalkan rumah dan melarikan.

Lanjut, tersangka (S) melarikan diri beberapa hari, kemudian anggota melakukan pengejaran terhada tersangkan dan berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah kosong yang berada di Desa Tempurejo, Kecamatan Tempurejo,sekira pukul 07.00 Wib,  pada hari Sabtu 12 Desember 2020 kemaren lusa.

Dari TPK anghota berhasil mengamankan barang-barang bukti milik tersangka dan korban yankni, sabit, pisau , potongan rambut, timba, jaket, kaos, dan satu unit sepeda motor.

"Atas perbuatannya, tersangkan kami jerat dengan pasal 44 ayat ayat 3 undang - undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT Sub pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun, dan denda 45 juta," pungkasnya. (*)

COMMENTS

Nama

Bisnis Desa Hukum Jember Kebudayaan Keriminal Kesehatan Kriminal Nasional Olahraga Olehraga Opini Pemerintah Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Prestasi Religi Sosial Sosialisasi Wisata
false
ltr
item
POTRET JEMBER.COM: Tega Habisi Istri Gara-gara Sakit Hati, Pria di Jember Ditangkap Polisi
Tega Habisi Istri Gara-gara Sakit Hati, Pria di Jember Ditangkap Polisi
https://1.bp.blogspot.com/-gDWyqRNWvrE/X9c2YwB-hrI/AAAAAAAAHY4/0woPfCAOeA4MqBMM72pF-XoAz8BjsoJ2gCLcBGAsYHQ/s320/IMG_20201214_131124.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-gDWyqRNWvrE/X9c2YwB-hrI/AAAAAAAAHY4/0woPfCAOeA4MqBMM72pF-XoAz8BjsoJ2gCLcBGAsYHQ/s72-c/IMG_20201214_131124.jpg
POTRET JEMBER.COM
http://www.potretjember.com/2020/12/tega-habisi-istri-gara-gara-sakit-hati.html
http://www.potretjember.com/
http://www.potretjember.com/
http://www.potretjember.com/2020/12/tega-habisi-istri-gara-gara-sakit-hati.html
true
7543246334642126740
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy