POTRETJEMBER.COM - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember berhasil menangkap Solihin (36 tahun) Warga Dusun Sira'an,...
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Jember. AKP. Fran Dalanta Kembaren, SH , S.I.K., MH. menyampaikan kronologis kejadian saat Press Coference, pada hari Senin tanggal 7 Desember beberapa lalu, sekita pukul 08.00 Wib. tersangka yang berisial (S) merupakan suami dari (B) korban, saat itu (S) dan (B) cekcok mulut di dalam kamar, saat itu korban memukul tersangka, dan tersangka emosi membalas memukul korban.
"Tersangka (S) kemudian mengambil sebilah celurit yang ada di bawah lemari, dan langsung membacok korban sebanyak 3 kali di bagian kepala sebelah kiri," ujar Kasatreskrim. Senin (14/12/2020)
Kasatreskrim mengatakan, meski korban mengalami luka di bagian kepala sebelah kiri, namun korban masih bisa melakukan perlawanan kepada tersangka.
"Sebelum korban meninggal, korban sempat melawan terhadap tersangka, dan pada saat melakukan perlawanan posisi korban berada di bawah tersangka, dan tersangkan melakukan pemukulan di bagian dada dan membenturkan kepala korban di lantai, kemudian tersangkan mencekik leher korban sehingga, korban meninggal dunia," ungkapnya.
Kasatreskrim mengungkapkan, setelah melakukan penganiayaan kepada istrinya hingga meninggal, (S) langsung meninggalkan rumah dan melarikan.
Lanjut, tersangka (S) melarikan diri beberapa hari, kemudian anggota melakukan pengejaran terhada tersangkan dan berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah kosong yang berada di Desa Tempurejo, Kecamatan Tempurejo,sekira pukul 07.00 Wib, pada hari Sabtu 12 Desember 2020 kemaren lusa.
Dari TPK anghota berhasil mengamankan barang-barang bukti milik tersangka dan korban yankni, sabit, pisau , potongan rambut, timba, jaket, kaos, dan satu unit sepeda motor.
"Atas perbuatannya, tersangkan kami jerat dengan pasal 44 ayat ayat 3 undang - undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT Sub pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun, dan denda 45 juta," pungkasnya. (*)