Dit Reskrimsus Polda Jatim Bongkar Prostitusi Online yang Melibatkan Anak di Bawah Umur

POTRETJEMBER.COM - SURABAYA  - Prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur yang terjadi Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 23.00 WIB di...



POTRETJEMBER.COM - SURABAYA - Prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur yang terjadi Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 23.00 WIB di Kelurahan Tambak Rejo, Waru, Sidoarjo. berhasil dibongkar oleh Unit IV Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Kasus ini melibatkan tersangka berinisial AP (21) mahasiswa yang berdomisili di Tambak Rejo, Waru, Sidaorjo. Kini tersangka ditahan di Mapolda Jatim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot RH didampingi Wadir Krimsus AKBP. Zulham Efendi dan Kasubdit Siber AKBP Wildan, Selasa (26/1/2021) menjelaskan, berawal bulan Januari 2021 tersangka  mengenal sebut saja “Mawar”. Kemudian menawarkan wanita itu untuk dibantu boking order (BO) melalui online.

Karena wanita yang disebut Mawar (15) ini bersedia, lalu tersangka menggungah konten berisi penawaran jasa layanan prostitusi melibatkan anak dibawah umur di media sosial (medsos).

Medsos itu Michat dengan nama akun Puput, grup whatsap “beragam kreasi Jatim” dengan nomor 0821201xxxx dan grup facebook “ cewek  include Surabaya Sidoarjo” menggunakan  akun facebook “Angga Gepeng”.

"Tersangka mematok tarif berfariasi. Untuk layanan prostisusi ini, pelaku memasang tarif sebesar Rp 500 hingga Rp 2 juta ,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi.

Kronologis kejadian Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim yang dikomandani AKBP Wildan  sekira Januari 2021 melakukan patrol Siber (cyber patrol).  Kemudian dilakukan analisa dan penyelidikan keberadaan pemilik akun yang menggunggah konten tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Tersangka  berhasil ditangkap pada hari Kamis 21 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 WIB, di rumahnya di daerah Waru Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengankan barang bukti (BB) berupa, satu unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 9 dan satu unit handphone merk Asus.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 296 KUHP. Sedang ancaman hukuman 6  tahun atau denda Rp  1 miliar," tegasnya. (*)

COMMENTS

Nama

Bisnis Desa Hukum Jember Kebudayaan Keriminal Kesehatan Kriminal Nasional Olahraga Olehraga Opini Pemerintah Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Prestasi Religi Sosial Sosialisasi Wisata
false
ltr
item
POTRET JEMBER.COM: Dit Reskrimsus Polda Jatim Bongkar Prostitusi Online yang Melibatkan Anak di Bawah Umur
Dit Reskrimsus Polda Jatim Bongkar Prostitusi Online yang Melibatkan Anak di Bawah Umur
https://1.bp.blogspot.com/-EiwQj8pJTrA/YBACiYo-fzI/AAAAAAAAHoc/AccCjIkzVLM1iulghyvX9sfcCjR2f0oWACLcBGAsYHQ/s320/IMG-20210126-WA0112.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-EiwQj8pJTrA/YBACiYo-fzI/AAAAAAAAHoc/AccCjIkzVLM1iulghyvX9sfcCjR2f0oWACLcBGAsYHQ/s72-c/IMG-20210126-WA0112.jpg
POTRET JEMBER.COM
http://www.potretjember.com/2021/01/dit-reskrimsus-polda-jatim-bongkar.html
http://www.potretjember.com/
http://www.potretjember.com/
http://www.potretjember.com/2021/01/dit-reskrimsus-polda-jatim-bongkar.html
true
7543246334642126740
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy