POTRETJEMBER.COM - JEMBER - Jajaran Unit Reskrim Polsek Arjasa Polres Jember, menangkap seorang Pemuda berinisial AM (23 tahun) Dsn Darunga...
Pemuda tersebut ditangkap usai melakukan transaksi jual beli Narkoba jenis Pil Koplo di halaman SPBU Arjasa, Jember. Rabu Sore (27/01/2021).
Kapolsek Arjasa Iptu. Adam menerangkan, bahwa dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 20 klip plastik berisi Pil warna putih berlogo Y sejumlah 100 butir, uang transaksi senilai Rp. 200.000,- dan 1 Buah Handphone Merek Oppo.
"Dari sejumlah barang bukti tersebut yang berhasil diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Arjasa, tersangka pengedar tidak dapat mengelak dari tuduhan," kata Kapolsek. Kamis (28/1/2021)
Adam menjelaskan, terungkapnya kasus peredaran pil koplo di wilayah Kecamatan Arjasa tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah.Di mana masyarakat khawatir pil koplo atau jenis okerbaya (Obat Keras Berbahaya) yang beredar tersebut dapat mempengaruhi para pemuda.
Hal itupun ditindaklanjuti oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Arjasa dengan melakukan penyelidikan, hasilnya tim Opsnal dapat mengetahui dan mengamankan satu tersangka pengedar pil koplo di Area SPBU di wilayah Kecamatan Arjasa.
"Kini tersangka AM sedang menjalani proses penyidikan di Mapolsek Arjasa. Ia disangka dalam perkara mengedarkan obat terlarang berwarna putih berlogo Y tanpa memiliki ijin resmi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Sub197 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan," pungkasnya. (*)