POTRETJEMBER.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mengamankan dua pengedar Narkoba Jenis sabu, yakni Katon Nu...
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jember AKP. Dika Hadiyan Wiratama mengatakan, kedua tersangka diamankan di tempat yang berbeda.
"Tersangka Katon Nurbianto,(37) Warga Kabupaten Jember berhasil diamankan di depan Outlet Mitra Tani saat sedang menunggu pembeli dan dari tangan pelaku diamankan 0,58 Gram Shabu dan 1 Buah Handphone pada hari Sabtu (13/3/2021) kemarin. Sedangkan untuk Muhammad Arif Kelana (61 tahun) diamankan di dalam rumah tepatnya di ds. Balung kidul, kec. Balung, kab. Jember dari penangkapan tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 klip plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat 10.85 gram dan 1 buah hp merk hotwav warna hitam," ujar Kasatresnarkoba.
Dika menyamoaikan, berbekal informasi itulah rumah yang bersangkutan di grebek pada Minggu,(14/3) oleh jajaran Satreskoba dan alhasil dari situlah terungkap kebenaran jika yang bersangkutan benar adalah bandar dan pengedar narkoba dikawasan kecamatan balung.
Lanjut Dika, dari tangan tersangka berhasil mengamankan barang bukti Shabu berat 10,85 Gram yang ditaruh dalam 11 Klip telah siap di edarkan oleh pelaku di kabupaten Jember dan penangkapan kedua pelaku dengan jenis kejahatan yang sama saat ini kedua pelaku pada Selasa,(16/3/2021) ditangani oleh jajaran Satreskoba Polres Jember.
Dika menambahkan, memang kita pada Week End kemarin tangkap tangan dua orang pelaku Shabu di dua tempat berbeda.,untuk barang bukti lumayan banyak jika di total semua hampir 11 Gram dan kasus ini sudah kita tanggani dan kami simpulkan untuk kedua pelaku ini jaringan berbeda dan ini jaringan antar kota.kami lakukan pengembangan dalam kasus ini sementara itu yang bisa kita sampaikan.
"Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya. (*)