POTRETJEMBER.COM - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Jember berhasil mengamankan Havi Ilham Ramadhan (18 tahun) didalam rumah kontrakann...
Kasatresnarkoba Polres Jember AKP. Dika Hadiyan Wiratama mengatakan, modus yang dilakukan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya tergolong berbeda dengan pengedar yang selama ini berhasil diamankan oleh anggota.
"Dimana pelaku menjual narkoba jenis sabu tersebut dengan sistem penjualan ranjau yakni shabu disembunyikan dalam titip botol minuman, dan antara pelaku dan pembeli tidak pernah bertemu, tapi pelaku meletakan pesanan paket shabu tersebut di suatu tempat yang sudah di tentukan sebelumnya," ujar Kasatresnarkoba Polres Jember AKP. Dika Hadiyan Wiratama. Senin (22/3/2021)
Dika mengatakan, modus yang dilakukan pelaku ini berbeda dengan pelaku lainnya, dimana pelaku menjual paket shabu dengan sistem ranjau, yaitu pembeli memesan barang tersebut dan dibayar melalui transfer, kemudian pelaku menaruh barang tersebut di suatu tempat yang sudah ditentukan untuk diambil oleh pembeli.
Lanjut Dika, sedangkan saat jajaran satresnarkoba melakukan upaya penangkapan di rumah yang dikontrak pelaku berusaha menghilangkan barang bukti dengan menaruh shabu-shabu tersebut ke dalam botol teh dan dibuang ke tempat sampah, namun berkat kejelian anggota, barang tersebut berhasil di temukan bersama dengan timbangan digital.
"Dari tangan pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti 1 klpi plastik berisi shabu-shabu seberat 0,96 gram, 1 buah timbangan digital merek Kobe, ATM, HP dan 1 buah botol plastik yang disiapkan untuk alat bong," pungkasnya. (*)