POTRETJEMBER.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba ) Polres Jember selama 2 bulan berhasil mengungkap 5 2 kasus na rkoba dan be...
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jember, AKP. Dika Hadiyan Wiratama dalam Pres Conferece menyampaikan, semuanya kami ungkap dari bulan Januari sampai bulan Pebruari.
"Adapun lokasi tindak kejahatan mencakup 13 kecamatan dari 31 wilayah kecamatan di Jember. Sedangkan, total barang bukti berupa serbuk sabu-sabu seberat 45,43 gram dari 17 tersangka; serta obat daftar G jenis pil dekstrometorphan 34.867 butir, dan pil thrihexyphenidyl 35.875 butir yang berasal dari 41 tersangka," ujar Kasatreskoba.
Dika mengatakan, sorotan polisi terhadap sekian banyak kasus tersebut berkaitan dengan terjadinya pergeseran modus yang dilancarkan para pelaku pengedar narkoba.
"Tren saat ini, narkoba mulai diedarkan dengan modus lewat situs jual-beli online dan juga jasa pengiriman instan. Modus konvensional melalui kurir perjalanan banyak ditinggalkan," ungkapnya.
Dika juga menerangkan, bahwa beragam situs penjualan maupun jasa pengiriman barang yang tersedia di internet sekarang kerap dipakai untuk menyamarkan narkoba.
Polisi yang menanggulangi modus semacam itu harus dengan cara penyelidikan mendalam untuk mendeteksi sampai mengetahui penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
"Akibat penjualan narkoba secara online, mata rantai pengedar tampak kelihatan samar. Demikian halnya dengan asal-usul barang yang terkesan kabur lantaran pelaku sengaja menyamarkan identitasnya. Pengiriman kebanyakan dari luar Jember,” tuturnya.
Dika menegaskan, pihaknya menerapkan penahanan badan terhadap seluruh tersangka yang berjumlah 58 orang. Seluruh benda yang berkaitan dengan perbuatan tersangka seperti narkoba, uang, alat komunikasi, dan juga kendaraan berupa truk, sepeda motor dan Handphone diamankan untuk menjadi barang bukti di persidangan.
Jeratan hukum bagi tersangka sabu-sabu dikenakan Pasal 114 sub Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara.
Sementara, tersangka penyalahgunaan pil dekstrometorphan, dan pil thrihexyphenidyl dijerat dengan Pasal 196 sub Pasal 197 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Lebih lanjut Dika mengutarakan, pemberantasan narkoba akan terus berlanjut meskipun para pelakunya mengubah strategi modus kejahatannya. “Kami sangat ingin memberikan rasa aman dan keadilan penegakan hukum untuk masyarakat,” tandasnya.
Lebih lanjut Dika mengutarakan, pemberantasan narkoba akan terus kami berantas dan berlanjut meskipun para pelakunya mengubah strategi modus penjualan dan kejahatannya. “Kami sangat ingin memberikan rasa aman dan keadilan penegakan hukum kepada masyarakat, khususnya masyarakat Jember” pungkasnya. (*)