POTRETJEMBER.COM - Pemerintah Desa Tanggul Kulon melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa untuk menjaga ketahanan pangan dan penetapan petugas ...
Musdes tersebut digelar di Balai Dusun Krajan yang dihadiri oleh penyuluh pertanian, pengamat Sumber Daya Air Kabupaten Jember, Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, para petani dari Dusun Krajan dan Dusun Teko'an.
Dalam sambutannya Kepala Desa Tanggul Kulon Arifin Wahyuono mengatakan, pengadaan petugas ulu-ulu karena adanya permintaan dari para petani, dirinya menyambut positif karena petugas ulu-ulu nantinya akan mengatur pasokan air di sawah bagi para petani.
"Pemdes komitmen jaga ketahanan pangan, untuk itu hari ini kita fasilitasi permintaan para petani untuk menetapkan petugas ulu-ulu," tuturnya.
Selain itu, petugas ulu-ulu diharapkan mengawal program pemerintah tentang ketahanan pangan, petugas ulu-ulu diharapkan juga dapat merawat saluran tersier yang telah dibangun.
"Saya berharap petugas ulu-ulu yang baru di 2 dusun ini, dapat menjadi pioner dalam merawat saluran tersier atau saluran irigasi yang telah dibangun pemerintah desa," terangnya.
Kades Arifin juga mengatakan dengan adanya petugas ulu-ulu ini para petani tidak lagi rebutan dala mendapatkan air untuk mengairi sawahnya karena sudah terjadwal. Kades Arifin juga berharap kepada Dinas Sumber Daya Air agar tepat waktu dalam mengatur jadwal air untuk petani di desanya.
"Ulu-ulu sudah ditetapkan dalam Musdes, artinya mereka (red, ulu-ulu) memiliki kewenangan penuh dalam mengatur hak dan kewajiban para petani. Ulu-ulu tidak sendiri ada kami Pemdes, Babinsa dan Babinkamtibmas segera koordinasikan kepada kami jika petani yang melanggar jadwal agar kami tindak," tegasnya.
Dirinya mengakui, masih ada pekerjaan rumah (PR) terkait irigasi yang masih belum terselesaikan.
"Pemdes terus berkomitmen bersinergi dengan pemerintah Kabupaten Jember, Pemprov maupun pusat untuk pembangunan tersier. Kami mohon untuk bersabar dulu," pungkasnya.
Dalam Musdes kali ini, juga disepakati dan ditetapkan besaran Bekasak (iuran untuk petani). (*)