POTRETJEMBER.COM - Puluhan orang mengaku Warga Lingkungan Muktisari, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates memprotes adanya pembangunan...
Bahkan Jumat (9/4/2021) kemarin, puluhan warga itu melakukan aksi penolakan dengan mendatangi Kantor Kelurahan Tegal Besar.
Salah seorang perwakilan warga Efendi, mengatakan adanya protes yang dilakukan dirinya bersama puluhan warga yang lain. Karena khawatir pembangunan komplek perumahan itu mengakibatkan konflik.
Efendi berdalih, kekhawatiran adanya konflik itu. Karena lokasi pembangunan komplek perumahan berada di lahan pertanian aktif.
“Dari pada ini konflik di masyarakat, mending kita tolak,” kata Efendi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Senin (12/4/2021).
Efendi menjelaskan, sejak tahun 2018 lalu diakuinya warga menolak adanya pembangunan komplek perumahan yang dikelola oleh PT Risda Itu.
Bahkan sejak itu, warga telah melayangkan surat penolakan, kepada sembilan instansi. "Termasuk ke kelurahan, kecamatan bahkan bupati," sebutnya tanpa menyebutkan rinci instansi mana saja.
Pasca dilakukannya protes itu, kata Efendi lagi, selama dua tahun tidak ada permasalahan. Karena Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak berjalan.
"Tapi setelah ada pergantian lurah yang baru sekitar satu bulan ini, baru ada izin IMB,” ungkapnya.
“Tahu-tahu pak lurah tanda tangan (izin IMB). Lalu saya tanyakan dasarnya apa, padahal sudah jelas (dengan dijelaskan kepada Lurah Tegal Besar),” sambungnya.
Dijelaskan Efendi, penolakan warga karena di lokasi pembangunan rumah adalah lahan pertanian aktif. Lahan pertanian itu, katanya, bisa merekrut pekerja dari warga sekitar.
Namun memang diketahui Efendi, di lokasi pembangunan komplek perumahan sudah dilakukan pengeringan. Untuk Disitu dibangun Komplek Perumahan Kampung Sunnah Tiga.
“Sehingg kita warga Muktisari lebih baik mencegah daripada memperbaiki. Takut terjadi apa-apa sama warga, yang bisa membuat retak masyarakat,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur PT. Risda Marta Yudsitira Perdana mengatakan, adanya penolakan warga, tidak diketahui olehnya.
Apalagi perusahan yang dipimpinnya, melakukan pembangunan komplek perumahan dengan nama Gumukbago Recident. Bukan bernama Kampung Sunnah Tiga, seperti yang dituduhkan padanya.
"Surat penolakan warga, yang ditujukan kepada kami pengembang Gumukbago Recident hingga kini kami belum menerima. Kami belum terima keluhan (ataupun penolakan) warga," kata pria yang akrab dipanggil Dana ini.
Dana menjelaskan, pihaknya beberapa waktu lalu telah mengajukan IMB ke Kantor Kelurahan Tegal Besar.
"Kami memang sudah ajukan IMB itu, ke Kantor Kelurahan Tegal Besar. Dengan nama perumahan Gumukbago Recident, bukan Kampung Sunnah Tiga. Jadi saya rasa, jika benar yang protes adalah mengaku warga. Mungkin salah sasaran," ucapnya.
"Dalam pengajuan IMB, kamipun sebagai pihak pengembang telah melakukan prosedur yang ada. Juga jelas ada tanda tangan Lurah," katanya.
Dana juga menambahkan, terkait tuduhan berafiliasi dengan kelompok atau golongan tertentu. "Kami tegaskan perusahan kami adalah milik pribadi yaitu direktur atas nama Dana. Jadi tidak tepat hal ini yang katanya protes. Karena saya dengar dan tahu, protes itu juga ada dugaan kami berafiliasi. Itu tidak benar," tegasnya.
Sementara itu, saat akan ditanya perihal IMB perusahaan yang kemudian menjadi dasar pengembang perumahan dapat membangun komplek perumahan. Lurah Tegal Besar Urip Subandi enggan berkomentar banyak.
Saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Urip enggan dikonfirmasi dengan alasan sedang ada kegiatan pribadi.
"Maaf besok saja ya, saya masih ada koleman (undangan pernikahan) ini. Besok saja tidak bisa sekarang. Ini saja ada tamu mau ketemu, saya usir," ucapnya singkat lewat sambungan telpon. (*)