POTRETJEMBER.COM - Akibat melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) empat warga Jember ditetapkan sebagai tersangkat oleh Polres Jember. Selasa ...
Kasatreskrim Polres Jember AKP. Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, Tiga tersangka dengan inisial JM, ME dan MFF, semuanya beralamat Jember. Mereka mengumpulkan massa sekitar 500 orang saat melakukan aksi demo di depan Pemkab Jember pada 23 Desember 2020 lalu.
"Berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan sudah P21 dari Kejaksaan sehingga nanti dari kami tahap dua yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti," ujar Kasatreskrim
Komang menjelaskan, bahwa ketiga tersangka melakukan mobilisasi massa meski sebelumnya Polres Jember sudah melayangkan surat agar tidak melaksanakan kegiatan tersebut.
Tersangka keempat, lanjut Komang, terjadi di Kecamatan Tanggul. Pihaknya sudah melakukan pendalaman, penyidikan serta penyelidikan dan menetapkan SF usia 39 tahun sebagai tersangka.
"Dengan modus operandi tersangka mengumpulkan massa dalam jumlah banyak dalam kegiatan keagamaan dan tersangka sebagai panitianya," ungkapnya.
Keempat tersangka ini dikenai Undang-Undang Kekarantiaan Kesehatan UU No 6 Tahun 2018 Pasal 21 Jo Ayat 29 dan UU Tentang Penyakit Menular No 4 Tahun 1994 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Empat kasus lainnya masih belum ada tersangka, Polres Jember kata Komang masih melakukan pendalaman. Salah satunya kegiatan keagamaan Khoul Habib Sholeh Kecamatan Tanggul pada hari Minggu 23 Mei 2021.
"Empat pelaku pelanggaran Prokes yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, semuanya bukan dari kalangan pejabat, semuanya warga sipil, karena panitia," Pungkasnya. (*)