POTRETJEMBER.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Jember berhasil ungkap kasus peredaran ganja yang dijual secara online, 4 warga berhasil di...
Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika menjelaskan, awal terungkapnya peredaran ini saat tersangka BO mengambil paket ganja di Kebonsari dekat dengan rumahnya, pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti 1,4 kg ganja, saat diamankan, BO mengaku hanya sebagai kurir.
"Dari tersangka Beni alias BO, petugas melakukan pengembangan dan didapatkan tersangka lainnya yakni AW warga jalan Trunojoyo Jember sebagai pemesan, dan dari AW polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja dengan berat 1,3 gram," ujar Wakapolres Jember Kadek.
Wakapolres mengatakan, dari BO dan AW ini kami kembangkan lagi, ternyata mereka mendapatkan barang tersebut dari IS dan IM yang tidak lain adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Malang, sehingga kami melakukan penangkapan terhadap keduanya di kos kosannya di Malang.
Dari penangkapan IS dan IM, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja dengan berat 1,4 kg ganja. sedangkan dari tersangka BO dan AW berhasil diamankan barang bukti diantaranya 2,8 kg ganja kering, Handphone dan 1 unit sepeda motor beat warna putih
"Dari keduanya kami dapatkan jika pelaku selama ini memesan barang haram tersebut langsung dari Aceh dengan sistem jual beli secara online, atas tindakannya ke empat pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara," tagasnya. (*)