POTRETJEMBER.COM - Seiring meningkatnya wabah virus covid-19 di Indonesia khususnya di Kabupaten Jember, kebutuhan obat dan alat kesehatan m...
Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Jember membuka layanan pengaduan atau laporan untuk masyarakat, apabila ada Apotik menjual obat dan alat kesehatan tidak sesuai dengan harga eceran yang sudah ditentukan, bahkan ada yang menimbun obat atau alat kesehatan di wilayah hukum Polres Jember.
Kasatreskoba Polres Jember AKP. Dika Hadiyan Wiratama menyampaikan, apabila masyarakat mengetahui ada Apotik yang menjual obat atau alat kesehatan langsung adukan dan laporkan kepada pihak yang berwajib.
"Kepada seluruh masyarakat yang sedang melaluka. Pembelian obat atau alat kesehatan di Apotik, jika harga obat atau alat kesehatan tidak sesuai dengan harga standar segera laporkan kepada pihak yang berwajib, nanti kami akan langsung tindak apotik tersebut," ujar Kasatreskoba AKP. Dika Hadiyan
Dika mengatakan, sekarang ini kita semua dilandan wabah virus covid-19, jadi banyak masyarakat yang membutuhkan obat atau alat kesehatan, jadi kepada masyarakat yang menemukan apotik yang makan untuk segera lalukan pengaduan atau laporan melalui Call Center +62 812-3467-2949, atau melalui Instagram dengan Akun (satresnarkobajember).
"Segera laporkan jika menemukan apotik yang menjual obat dan alat kesehatan dengan harga yang mahal tidak sesuai dengan harga standar," pungkasnya. (*)