POTRETJEMBER.COM - Dalam masa PPKM darurat. Korlantas Polri memberikan dispensasi untuk masyarakat yang hendak memperpanjang Surat Izin Meng...
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jember AKP. Jimmy Heryanto H Manurung saat di temui diruangan kerjanya menyampaikan, bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021, dapat diperpanjang pada tanggal 21-27 Juli 2021.
"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," ujar Kasatlantas Polres Jember AKP. Jimmy (2/7/2021).
Jimmy mengatakan, bahwa buat yang SIM-nya masa berlakunya habis di tanggal 3-20 Juli, kompensasinya hanya bisa dilakukan pada 21-27 Juli.
"Apabila pemohon SIM tidak melalukan pengurusan perpanjangan, pada masa tenggang waktu tersebut maka, pemohhon SIM bisa melaksanakan proses pengurusan SIM dengan Proses mekanisme SIM baru, jadi jangan sampai kelewatan memperpanjang atau harus bikin SIM baru," ungkapnya.
Kendati demikian, bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
Jimmy berharap, dengan adanya dispensasi perpanjangan SIM selama masa pandemi ini, masyarakat dapat memanfaatkan dengan baik.
Lanjut Jimmy, Sebab, dari surat telegram Kapolri ada pembatasan 50 persen bagi warga yang hendak membuat atau memperpanjang SIM tersebut.
Sementara bagi wilayah zona merah ada pembatasan pemohon 25 persen dari jumlah kapasitas normal.
"Bahkan hari ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah meneken Instruksi Mendagri PPKM Darurat di Jawa dan Bali," pungkasnya. (*)