POTRETJEMBER.COM - Kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Selasa (31/8/2021) kemarin melibatkan dua pengendara sepeda motor di Simpang tig...
Insiden yang melibatkan sepeda motor Honda Vario dengan Nopol P 3327 HI yang dikemudikan oleh berinisial AS (15 tahun) warga Desa Pancakarya, Ajung, dengan Sepeda Motor Honda Beat dengan Nopol P 6944 ST yang di kendarai oleh berinisal AT (26 tahun) warga Kelurahan Gebang, Patrang, Jember.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jember AKP. Jimmy Heryanto Manurung menyampaikan keronologis terjadinya kecelakaan yang terjadi di simpang tiga kemarin, semula Kendaraan sepeda motor Honda Vario Nopol P 3327 HI yang dikemudikan (AS) melaju dari timur ke barat, sesampainya di TKP (AS) menerobos lampu merah sehingga roda depannya membentur bodi sebelah kanan Kendaraan Sepeda Motor Honda Beat Nopol P 6944 ST dikemudikan (AT) yang melaju dari selatan ke utara dan lampu traffic light sudah menyala hijau.
"Dalam insiden tersebut korba mengalami luka ringan dan langsung dilarikan ke RSU Kaliwates untuk menjalani perawatan lebih lanjut, dan dalam kasus ini sudah di tangani oleh Laka Lantas polres Jember, untuk di proses dan ditindaklanjuti lebih lanjut," ujar Kasatlantas Polres Jember AKP. Jimmy.
Jimmy mengatakan, bagi semua pengguna kendaraan harus selalu waspada dan lakukan double check dengan menengok. Selain itu, jangan anggap lampu lalu lintas seperti ingin mulai balapan.
“Pengendara juga harus waspada dengan sedikit mengurangi kecepatan ketika melewati persimpangan, walaupun lampunya hijau. Hal ini untuk mengantisipasi lampu berganti jadi merah, sehingga bisa berenti tepat waktu,” ungkapnya.
Jimmy berpesan, bahwa keselamatan dijalan nomor satu, ingat keluarga dirumah, jika melanggar bisa membahayakan diri sendiri dan pengendara lain, bahkan bisa menyebabkan meninggal dunia.
Jimmy juga menjelaskan bahwa, jika menilik dari kacamata hukum. Perilaku menerobos lampu merah jelas melanggar peraturan lalu lintas. Hal tersebut sudah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lebih detail pada Pasal 287 ayat 2, terdapat sanksi bagi pelanggar lampu merah. "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," pungkasnya. (*)