POTRETJEMBER.COM - Unit Reskrim Polsek Sumbersari Polres Jember berhasil mengamankan 2 pemuda berinisial H (27 tahun) warga Bondowoso, dan D...
Kapolsek Sumbersari Kompol. Sugeng Piyatno, saat melakukan press release, Sabtu (23/10/2021) mengatakan, tim unit Reskrim berhasil mengamankan 2 pemuda berinisial H (27 tahun), dan D (25 tahun) yang hendak melakukan transaksi dan kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya)
"Kami telah mengamankan 2 pemuda asal Bondowoso dan Jember, yang kedapatan menguasai dan memiliki narkoba jenis sabu dan Okerbaya," ujar kapolsek Sumbersari AKP. Sugeng.
Sugeng mengatakan, saat kami melakukan penangkapan, kami mendapatkan barang bukti dari kedua tangan tersangka yakni, 1 Henphon, Uang sebanyak 2,8 juta, Narkoba jenis sabu seberat 0, 17 gram, dan Okerbaya sebanyak 900 butir.
"Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112 ayat 1 Udang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda 1 Milyar" tegasnya. (*)