POTRETJEMBER.COM - Dugaan kasus pungli mutasi tanah yang merebak beberapa Minggu lalu di Dusun Pulorejo, Desa Menampu, Kecamatan Gumukmas me...
Hal tersebut viral dan membuat warga yang merasa dirugikan oleh Wakasun bernama Satino akhirnya sempat meluruk kantor PTSL hingga berkeluh kesah kepada kepala desa.
Salah satunya yaitu Miftahul Zannah yang dirugikan jutaan rupiah perihal mutasi tanah yang notabene ternyata di ikutkan program Pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL, hal tersebut yang membuat dirinya geram dan akhirnya menyampaikan apa adanya kepada pihak kepala desa dan sekretariat PTSl atas kasus yang ia alami.
Tidak hanya Miftahul Zannah, namun warga lain yang juga melakukan mutasi tanah namun tidak jadi jadi juga ikut serta berkeluh kesah atas apa yang dilakukan Wakasun tersebut.
Hal itu yang memicu api dalam sekam dan alhasil pihak pemerintahan desa mengambil sikap tegas melayangkan surat Penonaktifan Wakasun Satino.
Sebelum melakukan penonaktifan Wakasun, pihak BPD juga mengambil sikap yang sama dan menekan kepala desa untuk lekas memberikan putusan dan mengisi kekosongan Kasun yang selama ini memang kosong.
"Kami mengambil sikap, dan kami sudah banyak informasi terkait ulah Wakasun Pulorejo yang tidak proaktif dan membuat gaduh juga dan ironisnya lagi merugikan warga perihal pengurusan tanah dan parahnya lagi yaitu program PTSL yang dilakukan Pokmas dibilang sudah tutup itu parah sekali," kata M.Yasit Ketua BPD Desa Menampu.
Menyikapi hal tersebut, H Aan Rofi'i selaku kepala desa melayangkan surat penonaktifan yang dilakukan pada Senin,(11/10) kemarin, yang isinya penonaktifan atau skorsing 3 bulan kepada yang bersangkutan dan surat peringatan SP 1.
"Kami layangan surat kepada yang bersangkutan yaitu skorsing dan SP 1, hal ini kita lakukan atas landasan kasus yang terjadi dan kita sudah koordinasi sama BPD, selain itu kami juga berkoordinasi dengan pihak dinas pemberdayaan masyarakat desa kabupaten Jember," kata kepala Desa, Selasa,(11/10/2021).
Selain itu, untuk menyikapi kekosongan perangkat desa, pihak pemdes melakukan rotasi untuk mengisi kekosongan Kasun di dusun pulorejo Yaitu menunjuk Kaur Kesra bernama Alipno menjadi Kasun, dan kekosongan kaur kesra akan dilakukan penjaringan secepatnya dan berkoordinasi dengan pihak kecamatan.
"Kami rotasi kaur kesra menjadi Kasun, karena biar hal serupa tidak terjadi lagi, dan untuk kekosongan kaur kesra kita lakukan secepatnya atas koordinasi pihak kecamatan dan juga merujuk kepada peraturan menteri dalam negeri nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berdasarkan Permendagri dan juga Perbup 25 tahun 2016 yang isinya hampir sama," terangnya. (*)